JAKARTA, AmanMakmur.com —Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah merespons cepat keluhan pelaku UMKM yang bergerak di sektor industri makanan dan minuman (mamin) mengenai sulitnya pasokan gula rafinasi, dikarenakan efek kebijakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021.
“Pemerintah harus cepat merespons permasalahan pelaku UMKM di industri mamin yang kesulitan pasokan gula ratifikasi. Saat ini industri mamin di Jawa Timur dalam posisi di ujung tanduk,” kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Rabu (14/4).
Seperti diketahui, Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 hanya mengizinkan impor gula mentah (rafinasi) bagi perusahaan yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan persetujuan prinsip sebelum 25 Mei 2010. Padahal, industri gula dan mamin di Jawa Timur berdiri setelah 2010.
“Pemerintah perlu mendengarkan keluhan masyarakat terkait keluhan yang dapat menyebabkan kematian industri mikro dan kecil yang seharusnya menjadi perhatian untuk menggerakkan roda ekonomi,” papar mantan Ketua Umum PSSI itu.
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini mempertanyakan mengapa di tengah-tengah kerja keras pemulihan ekonomi pemerintah melalui menterinya membuat kebijakan yang berdampak sebaliknya.
“Industri mikro dan kecil merupakan sektor ekonomi riil yang eksistensinya sangat membantu pertumbuhan ekonomi dan menekan masalah sosial,” kata alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.
Senator Dapil Jawa Timur itu menilai pemerintah perlu merespons cepat tuntutan masyarakat mengenai pencabutan peraturan tersebut yang jelas-jelas merugikan pengusaha kecil dan menengah. “Pemerintah perlu merespons cepat keluhan mereka. Industri UMKM memerlukan kebijakan yang berdampak positif secara langsung,” tegas LaNyalla.
(Rel/dpd)