ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

PPUU DPD RI Susun RUU Tentang Pelayanan Publik

Kamis, 14/1/21 | 10:25 WIB
in Berita
0
Post Views: 320

JAKARTA, AmanMakmur.com —Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI akan geber menyusun RUU Perubahan/Penggantian UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar pada hakekatnya adalah pelayanan publik.

Hal tersebut terungkap pada RDPU PPUU DPD RI membahas RUU Tentang Pelayanan Publik di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, (14/1).

Baca Juga

DPD RI-BPK RI Berkolaborasi Lakukan Pengawasan Keuangan Negara Agar Transparan dan Akuntabel

DPD RI-BPK RI Berkolaborasi Lakukan Pengawasan Keuangan Negara Agar Transparan dan Akuntabel

Selasa, 25/11/25 | 17:56 WIB
Tamsil Linrung Dorong Sinergi MIND ID–Unhas Agar Berkontribusi untuk Daerah

Tamsil Linrung Dorong Sinergi MIND ID–Unhas Agar Berkontribusi untuk Daerah

Selasa, 25/11/25 | 17:52 WIB
Bupati Agam Ingatkan Penanganan Bencana Harus Cepat, Terkoordinasi dan Mengutamakan Keselamatan Warga.

Bupati Agam Ingatkan Penanganan Bencana Harus Cepat, Terkoordinasi dan Mengutamakan Keselamatan Warga.

Selasa, 25/11/25 | 17:48 WIB

“Pelayanan Publik menjadi urusan wajib yang harus dipenuhi oleh Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, Oleh karena itu, karena Kewenangan Legislasi DPD RI sangat terkait dengan otonomi daerah, maka DPD RI mempunyai dasar kewenangan yang kuat dalam penyusunan UU Pelayanan Publik,” ucap Wakil Ketua PPUU Eni Sumarni saat membuka rapat.

Dasar kewenangan penyusunan didasarkan pada Pasal 11 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

“Selain itu, usul RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga telah masuk ke dalam daftar Prolegnas 2020-2024 nomor urut 234. Adapun usul RUU tersebut murni merupakan usul inisiatif DPD RI,” lanjutnya.

Pada kesempatan ini, narasumber Dosen Fisip Universitas Padjadjaran Bandung Heru Nurasa mengungkapkan bahwa materi muatan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini sudah banyak ketinggalan karena sudah 11 tahun, dan sudah seharusnya lebih beragam dan maju, UU yang lama harus disesuaikan dengan konsep yang lebih relevan di masa kini.

“Pelayan publik sudah sedemikan maju saat ini, bahkan peralatan sudah menggunakan sistem teknologi informasi yang baik, dengan fakta demikian, seharusnya sudah arus ada perubahan agar sesuai dan relevan dengan kondisi saat ini,” kata Heru

Sementara itu, Senator Kalsel Habib Hamid pada RDPU ini berharap bahwa UU Pelayanan Publik perlu terintegrasi dengan baik dan menjadi UU yang prima dan diterima masyarakat.

“Perlu masukan dari semua pihak agar UU ini menjadi UU yang diharapkan oleh masyarakat dan mengakomodir banyak kepentingan,” ucapnya.

Salah satu persoalan di dalam UU Pelayanan Publik adalah terkait dengan kelompok rentan yang tidak diatur secara jelas, kemudian persoalan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan harusnya bisa lebih teratur, jelas dan rapi. Namun, ketika peran dan fungsi ini mulai beroperasi secara normal, beberapa masalah akan muncul.

“Selain perlu adanya relevansi dengan kondisi saat ini mengapa perlu dilakukan perubahan, perlu juga ada dimasukkannya sanksi yang tegas berkeadilan dalam RUU ini nanti, selama ini dalam penyelenggaraan pelayanan publik, negara belum memiliki peran yang jelas dalam pemberdayaan masyarakat. Ketika negara berperan sebagai fasilitator, ambiguitas ini menjadi semakin terlihat. Pembagian peran negara dan sosial tampaknya tidak jelas, termasuk juga dalam proses penentuan siapa subjek dan siapa objeknya,” pungkas Eni.

(Rel/DPD/mas)

ShareSendShare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,473)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,745)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,347)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (9,063)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (9,026)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,297)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,380)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,869)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,719)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,807)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com