ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

Susi Air Digugat Pailit Mantan Karyawan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Rabu, 24/12/25 | 12:59 WIB
in Berita
0
Post Views: 59
Pesawat Susi Air (ilustrasi). (Foto : Dok)

JAKARTA, AmanMakmur —-Fadila selaku mantan karyawan Susi Air telah resmi mendaftarkan gugatan Pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui e-court dengan perkara Nomor: 73/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 24 Desember 2025.

Hal ini disampaikan Zentoni, SH, MH, selaku Kuasa Hukum sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, melalui keterangan pers, Rabu (24/12/2025).

Zentoni menerangkan bahwa gugatan pailit terhadap PT Asi Pudjiastuti Aviation atau lebih dikenal dengan Susi Air ini diajukan dilatar belakangi oleh karena tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya sejak dirumahkan tahun 2017 dan terakhir berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 996 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 9 Oktober 2025 yang mewajibkan Susi Air membayar pesangon dan hak-hak lainnya sebesar Rp38.600.000,- (Tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) kepada Fadila serta telah disomasi oleh kuasa hukum.

Baca Juga

Pemko Padang Berikan Trauma Healing Bagi Anak-anak Terdampak Bencana di Pengungsian

Pemko Padang Berikan Trauma Healing Bagi Anak-anak Terdampak Bencana di Pengungsian

Senin, 22/12/25 | 21:25 WIB
Tok! Pemkab Agam Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

Tok! Pemkab Agam Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

Senin, 22/12/25 | 20:49 WIB
GKR Hemas Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera yang Kuliah di DIY

GKR Hemas Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera yang Kuliah di DIY

Senin, 22/12/25 | 13:35 WIB

“Gugatan pailit terhadap Susi Air ini telah memenuhi syarat-syarat pailit sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya,” terang Zentoni.

Dalam gugatan pailit terhadap Susi Air ini, lanjut Zentoni, LAK DKI Jakarta selaku kuasa hukum telah menunjuk 1 (satu) orang calon Kurator yaitu Sdr Endah Sulas Setiawan, SH, MH, yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU- 40 AH.04.03-2019 tertanggal 04 Maret 2019 serta Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-45.AH.04.06-2024 tertanggal 06 Maret 2024 untuk melakukan pemberesan harta pailit Susi Air ini.

(R/ZL)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,569)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,840)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,443)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (9,164)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (9,114)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,385)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,461)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,950)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,811)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,892)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com