ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

Kejari dan Pemkab Tanah Datar Teken Perjanjian Kerjasama Mengenai Hukuman Pidana Kerja Sosial

Senin, 01/12/25 | 23:16 WIB
in Berita
0
Post Views: 16
Kejaksaan Negeri Batusangkar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama. (Foto : Prokopim)

TANAH DATAR, AmanMakmur —Kejaksaan Negeri Batusangkar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam Penerapan Pidana Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Senin, (1/12/2025) di Indojolito Batusangkar.

Penandatanganan yang dilaksanakan bersamaan dengan Pemerintah Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota se-Sumbar, dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar Anggiat A P Pardede bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra, turut disaksikan Dandim 0307 Tanah Datar, Kepala Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekda Tanah Datar, Asisten Administrasi Umum dan undangan lainnya.

Adapun maksud dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk membangun kerjasama dan koordinasi yang efektif antara Kejaksaan Negeri bersama Pemkab Tanah Datar dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Pastikan Kondisi Warga Akibat Banjir, Anggota DPRD Pessel Nasrul Serahkan Bantuan dan Tinjau Situasi di Lapangan

Pastikan Kondisi Warga Akibat Banjir, Anggota DPRD Pessel Nasrul Serahkan Bantuan dan Tinjau Situasi di Lapangan

Selasa, 02/12/25 | 00:54 WIB
Selesai 2026, Kementerian PU Mulai Konstruksi Gedung Sekolah Rakyat Tahap II di 3 Provinsi

Selesai 2026, Kementerian PU Mulai Konstruksi Gedung Sekolah Rakyat Tahap II di 3 Provinsi

Senin, 01/12/25 | 23:27 WIB
Hari AIDS Sedunia 2025: GKR Hemas Tekankan Penguatan Kepemimpinan Daerah untuk Kendalikan HIV dan TB

Hari AIDS Sedunia 2025: GKR Hemas Tekankan Penguatan Kepemimpinan Daerah untuk Kendalikan HIV dan TB

Senin, 01/12/25 | 23:05 WIB

Sedangkan, tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah, mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan.

Kemudian, untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, serta mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana.

Dan juga untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Adapun landasan utama penerapan pidana kerja sosial adalah UU No 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 85, yang menyebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu yang diancam pidana penjara kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II.

Dengan terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), merupakan suatu gebrakan perubahan dalam paradigma pemidanaan di Indonesia, berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban, dan keadilan rehabilitatif baik yang ditujukan kepada pelaku maupun korban.

KUHP lama merupakan warisan kolonial yang berasal dari Wetboek van Straftrecht voor Nederlandsch-Indie yang masih berorientasi pada keadilan retributif, yang berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan sebagai pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukannya.

Perbedaan tersebut terlihat jelas dalam pengaturan pidana pokok dalam KUHP Nasional dengan KUHP, dalam KUHP mengatur pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan.

Sedangkan dalam KUHP Nasional mengatur pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.

Dengan adanya pergeseran paradigma yang ada, maka muncullah jenis pidana baru, yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara yang selama ini menjadi tujuan pemidanaan di Indonesia.

(R/Prokopim)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,490)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,755)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,358)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (9,078)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (9,043)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,312)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,390)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,883)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,730)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,820)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com