
KEPULAUAN RIAU, AmanMakmur ––Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor Walikota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dalam kerangka pengawasan ini, Komite IV menyoroti pelaksanaan UU No 3 Tahun 2014 yang mengamanatkan pembangunan struktur industri nasional yang kuat, mandiri, dan berdaya saing, sekaligus berkeadilan antarwilayah.
Data BPS menunjukkan bahwa perekonomian Provinsi Kepulauan Riau tumbuh 7,48 persen pada triwulan III tahun 2025, tertinggi di Sumatera dan ketiga secara nasional, dengan industri pengolahan sebagai penopang utama perekonomian dan menyumbang sekitar 40,54 persen struktur ekonomi Kepri. Posisi Batam sebagai pusat industri menjadikannya lokomotif penting dalam rantai nilai industri nasional.
Meski demikian, Komite IV mencatat masih adanya sejumlah persoalan strategis, antara lain ketimpangan kontribusi industri antarwilayah di Kepri yang didominasi Kota Batam, keterbatasan infrastruktur dan konektivitas antarpulau, serta regulasi dan perizinan yang dinilai belum sepenuhnya mendukung pengembangan industri maritim dan jasa di kawasan bebas.
Kunjungan kerja ini difokuskan untuk menggali sejauh mana implementasi UU Perindustrian, kebijakan hilirisasi, dan pengembangan kawasan industri di Batam telah selaras dengan tujuan pemerataan investasi dan peningkatan nilai tambah bagi masyarakat daerah.
Rapat kerja Komite IV dengan Pemerintah Kota Batam dan para pemangku kepentingan membahas secara khusus isu pemerataan investasi industri, penguatan industri pengolahan, dukungan bagi IKM dan UMKM industri, penguatan SDM dan Balai Latihan Kerja, serta akselerasi digitalisasi industri dan UMKM sebagaimana menjadi salah satu amanat UU Perindustrian.
Komite IV juga meminta masukan terkait hambatan lapangan yang dihadapi pelaku usaha, termasuk dari Kadin Kota Batam, untuk menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan di tingkat pusat.
“Batam sudah menjadi etalase industri nasional. Tantangannya sekarang adalah bagaimana pertumbuhan industri di sini tidak hanya kuat di angka PDRB, tetapi juga adil bagi pekerja dan pelaku usaha lokal, serta terkoneksi dengan pulau-pulau lain di Kepri. Pelaksanaan UU Perindustrian di Batam harus menjadi contoh praktik terbaik hilirisasi, industri hijau, dan perlindungan tenaga kerja industri, termasuk persoalan thrifting” ujar Wakil Ketua Komite IV DPD RI Dr Hj Elviana, MSi, usai memimpin rapat kerja.
Ia menegaskan bahwa masukan dari daerah akan menjadi bahan penting bagi DPD RI dalam memperkuat fungsi pengawasan dan pemberian pertimbangan kebijakan di bidang perindustrian.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Walikota Batam Firmansyah, SSos, MSi beserta jajaran, Dinas Perindustrian Kota Batam, Kadin Kota Batam, dan OPD terkait.
(R/dpd)












