ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

DPD RI Minta Biarkan Masyarakat Papua Hidup Tenang di Atas Tanah Milik Mereka

Senin, 24/11/25 | 20:24 WIB
in Berita
0
Post Views: 25
Komite I DPD RI kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat Daya. (Foto : dpd)

PAPUA BARAT DAYA, AmanMakmur — Undang-Undang Nomor 5 tahun 2060 tentang Pokok-Pokok Agraria sudah dilaksanakan selama lebih dari enam puluh lima tahun. Bahkan dalam implementasinya, kebijakan ini turut dipengaruhi oleh lahirnya UU lain, di antaranya UU Pemerintah Daerah dan UU Cipta Kerja.

Terkait dinamika implementasi tersebut, Senin (24/11/2025), Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Kunjungan kerja dalam bentuk pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten/Kota, di sana.

Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Desa yang mewakili Gubernur Papua Barat Daya. Rombongan anggota Komite I DPD RI, antara lain; Bahar Buasan, Paul Finsen Mayor, H Ismeth Abdullah, H MZ Amirul Tamim, Aanya Rina Casmayanti, Hj Leni Haryati John Latief, Abraham Lianto, Lamek Dowansiba Sopater, KH Abdul Hakim, H Achmad Azran, H Syarif Mbuinga, dan Bisri As Shiddiq Latuconsina.

Baca Juga

Festival Agriculture Punggung Kasiak 2025, Padukan Kekuatan Budaya Minangkabau dan Sektor Pertanian

Festival Agriculture Punggung Kasiak 2025, Padukan Kekuatan Budaya Minangkabau dan Sektor Pertanian

Senin, 24/11/25 | 20:34 WIB
Reuni Akbar 212 Kembali Digelar di Monas; Revolusi Akhlak untuk Selamatkan NKRI dari Penjahat

Reuni Akbar 212 Kembali Digelar di Monas; Revolusi Akhlak untuk Selamatkan NKRI dari Penjahat

Senin, 24/11/25 | 20:04 WIB
Sudah Di-ulak, Di-karang; Ulak Karang

Sudah Di-ulak, Di-karang; Ulak Karang

Senin, 24/11/25 | 16:47 WIB

Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan kabupaten/kota hadir Wakil Bupati Sorong, Wakapolda Papua Barat Daya, Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Daya, perwakilan Korem 181, Wakil Bupati Sorong, Wakil Bupati Sorong Selatan, Wakil Ketua DPRD Raja Ampat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, perwakilan Perguruan Tinggi, dan tokoh masyarakat Kota dan Kabupaten Sorong.

Pada kesempatan memberi sambutan, Gubernur Papua Barat Daya yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Desa mengemukakan bahwa kegiatan ini sangat penting karena menyangkut hak dasar manusia atas tanah dan perkembangan budaya. Pengawasan ini bukan hanya melaksanakan tupoksi tapi untuk memastikan bahwa tanah sebesar-besarnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Terdapat berbagai tantangan, tingginya konflik tanah, baik antara masyarakat, antara masyarakat dengan perusahaan, maupun konflik sebagai dampak adanya proyek strategis nasional.

Asisten 1 mengharapkan melalui kunjungan kerja DPD RI, terdapat evaluasi atas kebijakan pertanahan di Indonesia, dan upaya menyelesaikan seluruh sengketa dan konflik pertanahan serta menyukseskan reforma agraria.

Pengantar dari anggota DPD daerah pemilihan Papa Barat Daya, Paul Finsen Mayor menyampaikan bahwa kunjungan kerja Komite I adalah dalam rangka inventarisasi masalah dalam pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Diharapkan dalam pertemuan ini unsur pemerintah daerah, lembaga perwakilan, tokoh dan masyarakat adat serta suku menyampaikan ide dan aspirasinya terkait pertanahan untuk ditindalanjuti dan diperjuangkan oleh komite I DPD RI.

Selanjutnya, Wakil Ketua Komite I yang sekaligus sebagai pimpinan rombongan menyatakan bahwa UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan-Peraturan Dasar Agraria (UUPA). Undang-Undang tersebut merupakan penjabaran UUD 1945. UU ini mengatur dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.

Beberapa ruang lingkup materi muatan pokok dari UUPA meliputi penguasaan dan pemilikan tanah, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria, hak-hak atas tanah, air, dan ruang angkasa, pendaftaran tanah dan sertifikasi hak dan penyelesaian sengketa tanah dan sumber daya alam.

Namun dalam pelaksanaannya terdapat distorsi, khususnya pasca lahirnya UU Cipta Kerja yang telah melemahkan kekuatan deliberatif dari masyarakat adat. Ruangan formal suara direduksi, klaim wilayah adatnya makin rentan terjadi tumpang tindih, perampasan tanah atau penggusuran oleh investasi/PSN/rencana tata ruang pusat.

Lahirnya dualisme tata kuasa dan kelola tanah (daratan) menjadi dua yaitu Kawasan Hutan di bawah yurisdiksi Kementerian LHK dan bukan Kawasan Hutan di bawah yurisdiksi Kementerian ATR/BPN.

Di bagian akhir sambutan, Wakil Ketua Komite I memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang telah memberikan respons positif atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh komite I DPD.

“Semoga kegiatan ini bisa menghasilkan rekomendasi terkait kebijakan agraria di Indonesia,” katanya.

Pada sesi diskusi, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Papua Barat Daya mengemukakan Kanwil papua Barat Daya masih menginduk dengan BPN Papua Barat. Fenomena kurangnya lahan yang siap dalam rangka pembangunan karena pesatnya pembangunan, baik di Kota Sorong maupun Kabupaten Sorong.

Masalah lain adalah di kabupaten Sorong terdapat pada Kawasan khusus. Hal itu menjadi hambatan Ketika melakukan upaya legalisasi atas tanah yang diklaim dimiliki oleh masyarakat.

BPN meminta dukungan Komite I DPD terkait pemetaan dan pendaftaran tanah adat/tanah ulayat untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat adat dan mencegah lahirnya konflik agraria.

Wakil Bupati Raja Ampat yang hadir juga menyampaikan bahwa 80% adalah laut, sementara 20 % adalah daratan. Namun wilayah daratan yang sedikit tersebut sesudah masuk dalam Kawasan khusus, khususnya Kawasan hutan. Persoalan lain sama dengan daerah lain di Papua Barat Daya adalah masalah agraria bagi masyarakat adat.

Aspirasi disampaikan pula oleh Wakil Bupati Sorong selatan menyatakan bahwa UU Nomor 5 tahun 1960 telah mengatur pertanahan dengan baik, namun mesti diingat bahwa tanah papua identik dengan tanah adat. Sehingga harus menghormati kepentingan masyarakat adat.

Dibutuhkan komitmen dari semua pihak untuk memastikan masyarakat Papua hidup diatas tanah milik mereka sendiri, karena realitas di Sorong Selatan terdapat 94 ribu HGU yang dimiliki oleh salah satu perusahaan besar.

Kemudian, Wakil Bupati Tambrauw mengemukakan bahwa di tanah Papua, pelaksanaan aturan terkait pertanahan, tidak hanya melihat UU Pertanahan, namun mesti memperhatikan UU tentang Otonomi Khusus Papua.

Adanya kebijakan transfer keuangan daerah ditambah adanya mandatory spending memberikan banyak keterbatasan bagi kepala daerah melaksanakan program, khususnya terkait kebijakan daerah pada bidang pertanahan.

Plt Asisten III Sekda Kabupaten Sorong bahwa konflik agraria sudah sejak lama terjadi di kabupaten Sorong. Bahkan pembangunan sekolah dihentikan karena adanya klaim tanah tersebut dimiki oleh masyarakat. Di Kabupaten Sorong juga terjadi penolakan pengembangan usaha sawit karena kekhawatiran dampak yang ditimbulkan.

Atas semua persoalan, diminta keterlibatan Komite I DPD RI dalam menyelesaikan akar masalah pertanahan, khususnya di Papua.
Perwakilan Pemerintah Kota Sorong merupakan kota binaan dan merupakan bagian dari program strategis nasional.

Dalam konteks tersebut, terdapat konflik pertanahan antara pengelola Kawasan (Pelindo) dengan tanah adat. Dibutuhkan Peraturan Pemerintah tentang hak kepemilikan tanah khusus untuk masyarakat adat.

Terakhir tanggapan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Papua (MRP) berharap personil Badan Pertanahan Nasional di Papua Barat daya direkrut dari putra daerah yang memahami konteks dan karakter Papua.

Seluruh pendapat dan aspirasi peserta pertemuan kunjungan kerja ditanggapi oleh anggota Komite I DPD RI, antara lain Bisri As Shiddiq Latuconsina, setuju dengan perlunya rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah untuk daerah-daerah yang baru mekar (DOB) tidak dierlakukan kebijakan efisiensi anggaran. Selanjutnya PTSL mestinya juga memperhatikan tanah-tanah ulayat. Dibutuhkan format khusus terhadap pendaftaran tanah hak entitas masyarakat/tanah ulayat.

Senator Abraham Lianto dan Senator Sopater juga turut mengapresiasi tingginya animo pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan perwakilan masyarakat dan masyarakat adat/suku pada kunjungan kerja komite I ini. Semua aspirasi dari stakeholders akan disampaikan dan diperjuangkan sesuai kewenangan Komite I DPD RI.

(R/dpd)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,472)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,745)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,347)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (9,062)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (9,026)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,297)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,380)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,869)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,719)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,807)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com