
JAKARTA, AmanMakmur —–Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar finalisasi kajian pengawasan intensif PPPK Paruh Waktu bertema “Analisis Peraturan Perundang-undangan dan Fiskal terhadap Sinkronisasi Data” di Ruang Rapat Mataram, Gedung B DPD RI, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI, GIZ Indonesia, dan BRIN. Diskusi dipandu oleh salah satu analis legislatif Setjen DPD RI.
Dalam sambutannya, perwakilan Puskadaran, Rahmat Hollyson Maiza, menegaskan bahwa isu PPPK Paruh Waktu merupakan bagian penting dari reformasi kepegawaian nasional. Ia menyebut kebutuhan akan tata kelola ASN yang profesional dan akuntabel semakin mendesak seiring dinamika pengelolaan pegawai di pusat dan daerah.
“Kajian ini memastikan implementasi PPPK Paruh Waktu tidak sekadar memenuhi aspek legal, tetapi juga selaras dengan kapasitas fiskal dan kebutuhan daerah. Kami ingin rekomendasi yang benar-benar aplikatif dan berdampak,” ujarnya.
Para narasumber memaparkan dinamika terbaru terkait penataan pegawai non-ASN dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024. Ombudsman RI mencatat meningkatnya laporan dugaan maladministrasi dalam rekrutmen ASN, mulai dari penyimpangan prosedur, penundaan yang berlarut, hingga ketidaksesuaian formasi yang membuat banyak tenaga honorer kehilangan kesempatan.
Narasumber dari GIZ Indonesia menyoroti urgensi pembentukan mekanisme pengawasan independen sesuai Putusan MK No. 121/PUU-XXII/2024. Ia menilai pengawasan tidak akan efektif jika dilakukan oleh instansi yang sekaligus menjadi pelaksana pengelolaan ASN. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu harus menjadi kebijakan yang akomodatif tanpa mengorbankan integritas sistem merit.
Dari sisi riset, perwakilan BRIN menyampaikan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu harus menjawab tiga tantangan utama: efisiensi anggaran, akuntabilitas proses, serta keadilan bagi tenaga honorer maupun pelamar umum. Ia menekankan pentingnya harmonisasi data non-ASN serta regulasi yang stabil dan tidak saling tumpang tindih.
Melalui kegiatan ini, DPD RI berupaya menjembatani pandangan antara pembuat kebijakan, lembaga pengawas, dan komunitas riset untuk memperkuat tata kelola kepegawaian yang lebih transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Hasil finalisasi kajian ini akan menjadi bagian dari rekomendasi resmi DPD RI dalam fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan terkait kebijakan ASN dan PPPK Paruh Waktu.
(R/dpd)












