ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Opini

Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi

Senin, 10/11/25 | 13:44 WIB
in Opini
0
Post Views: 87
Dr Sanidjar Pebrihariati R, SH, MH, Akademisi / Dekan FH Universitas Bung Hatta. (Foto : Dok)

Oleh: Dr Sanidjar Pebrihariati R, SH, MH
(Akademisi / Dekan FH Universitas Bung Hatta)

KORUPSI merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh Indonesia. Dampak dari korupsi sangat luas dan merusak, mulai dari melemahkan perekonomian negara hingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Untuk memberantas korupsi, pemerintah telah membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memiliki peran penting dalam menangani kasus-kasus korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

Bagian Gerakan Bangkit dari Surau, Bupati Agam Apresiasi Digelarnya “Salat Champions”

Bagian Gerakan Bangkit dari Surau, Bupati Agam Apresiasi Digelarnya “Salat Champions”

Minggu, 09/11/25 | 19:16 WIB
Redenominasi Rupiah: Ilusi Angka yang Mengganggu Fokus Ekonomi Bangsa

Redenominasi Rupiah: Ilusi Angka yang Mengganggu Fokus Ekonomi Bangsa

Minggu, 09/11/25 | 18:10 WIB
Menteri PU Dody Tinjau Pengerjaan Floodway Sikambing yang Mampu Reduksi Banjir Kota Medan dan Belawan

Menteri PU Dody Tinjau Pengerjaan Floodway Sikambing yang Mampu Reduksi Banjir Kota Medan dan Belawan

Minggu, 09/11/25 | 17:30 WIB

Komposisi Hakim dalam memeriksa kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdiri dari Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc. Hakim Ad Hoc Tipikor dipilih untuk menangani kasus-kasus korupsi yang kompleks dan membutuhkan keahlian khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang No 46 Tahun 2009.

Pada Pasal 26 ayat (1) dikatakan bahwa; dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang hakim, terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc.

Sedangkan pada Pasal 26 Ayat (2) menyebutkan dalam hal majelis hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang hakim, maka komposisi majelis hakim adalah 3 (tiga) banding 2 (dua) dan dalam hal majelis hakim berjumlah 3 (tiga) orang hakim, maka komposisi majelis hakim adalah 2 (dua) banding 1 (satu).

Hakim Ad Hoc Tipikor Butuh Keahlian Khusus

Bagi Hakim Ad Hoc Tipikor, mereka diharapkan dapat membawa perspektif dan keahlian yang berbeda dalam menangani kasus-kasus korupsi, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam memberantas korupsi.

Hakim Ad Hoc Tipikor harus memiliki integritas, kualitas, dan independensi yang tinggi. Mereka harus memiliki pengalaman di bidang hukum dan reputasi yang baik. Selain itu, mereka juga harus memiliki kemampuan analisis yang tajam dan kemampuan untuk membuat keputusan yang adil dan independen.

Peran Hakim Ad Hoc Tipikor sangat penting dalam memberantas korupsi. Mereka harus dapat menangani kasus-kasus korupsi dengan efektif dan efisien, serta membuat keputusan yang adil dan independen. Mereka juga harus dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan pemerintah.

Upaya Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor

Adapun upaya untuk meningkatkan efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor, perlu dilakukan beberapa upaya;

Pertama, Meningkatkan transparansi dalam proses seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor.

Kedua, Meningkatkan kualitas dan integritas Hakim Ad Hoc Tipikor melalui pelatihan dan pendidikan.

Ketiga, Meningkatkan independensi Hakim Ad Hoc Tipikor dengan memberikan mereka kebebasan untuk membuat keputusan yang adil dan independen

Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Harus Independen

Meningkatkan efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor bukan hanya cerita belaka atau suatu keadaan yang terselubung dalam memberantas korupsi, karena memerlukan upaya yang serius dan berkelanjutan.

Dengan meningkatkan transparansi, kualitas, dan independensi Hakim Ad Hoc Tipikor, kita dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan pemerintah, serta memberantas korupsi di Indonesia.

Oleh karena itu, perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dan memberantas korupsi di Indonesia.

Selama tidak independen dalam seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor, maka korupsi itu sendiri akan terselubung baik dalam penilaian maupun dalam penentuan lolos seseorang menjadi Hakim Adhoc Tipikor. Jangan sampai niat mau membasmi Korupsi, malahan menjadi sarang korupsi. *)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,451)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,717)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,317)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (9,033)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,956)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,274)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,351)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,833)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,699)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,780)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com