• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Jangan Paksa Daerah Otonom Berutang

Minggu, 13/9/26 | 19:25 WIB
in Opini
0
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN / Pakar Otonomi Daerah. (Foto : Dok)

Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar IPDN / Pakar Otonomi Daerah)

OBLIGASI daerah kembali menjadi perbincangan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi sekitar Rp5 triliun untuk membiayai pembangunan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhisadewa mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati berutang. Peringatan itu patut diperhatikan.

Namun, ada persoalan yang lebih mendasar: jangan sampai utang dijadikan jalan keluar atas masalah fiskal yang sesungguhnya bukan karena daerah kekurangan kreativitas, melainkan karena hak fiskalnya belum diterima secara memadai.

LihatJuga

Akankah Jalur Kepala Daerah Kembali Menduduki Tahta Sumbar Satu?

Akankah Jalur Kepala Daerah Kembali Menduduki Tahta Sumbar Satu?

Senin, 14/9/26 | 17:27 WIB
11
Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang

Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang

Kamis, 10/9/26 | 18:35 WIB
10
Ahmad Syaukani, Putra Ulama Chairuman Isa jadi Camat Pariaman Timur

Ahmad Syaukani, Putra Ulama Chairuman Isa jadi Camat Pariaman Timur

Kamis, 10/9/26 | 18:27 WIB
4

Obligasi daerah pada dasarnya bukan barang haram. Ia merupakan instrumen pembiayaan yang lazim digunakan pemerintah daerah di berbagai negara untuk membangun infrastruktur publik. Jika suatu daerah memiliki kemampuan fiskal kuat, tata kelola keuangan sehat, proyek yang layak, serta kemampuan membayar utang, obligasi justru dapat memperluas ruang fiskal.

DKI Jakarta barangkali memenuhi sebagian besar prasyarat itu. PAD-nya besar dan basis ekonominya kuat. Karena itu, penerbitan obligasi untuk proyek yang benar-benar dibutuhkan masyarakat—transportasi publik, rumah sakit, air bersih, pengendalian banjir—patut dipertimbangkan.

Tetapi DKI jangan dijadikan ukuran untuk seluruh Indonesia.

Di luar Jakarta, kondisi fiskal daerah sangat beragam. Banyak daerah justru sedang menghadapi persoalan kas. Mereka mempunyai kewajiban kepada kontraktor, bahkan ada yang kesulitan membayar kebutuhan pegawai. Yang mereka tunggu bukan pinjaman baru, melainkan DBH dan transfer yang menjadi hak mereka.

Di sinilah persoalannya.

Ketika daerah yang sedang kesulitan likuiditas ditawari pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), misalnya dengan bunga sekitar 6 persen, pertanyaannya bukan sekadar apakah mereka boleh berutang. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa daerah yang sedang membutuhkan hak fiskalnya justru diarahkan untuk mencari utang?

Pemerintah pusat seharusnya tidak mengubah persoalan cash flow daerah menjadi persoalan debt flow.

Daerah penghasil sumber daya alam, misalnya, membutuhkan DBH bukan semata-mata untuk membangun jalan atau gedung. Dana itu dapat digunakan untuk membayar kewajiban, meningkatkan kualitas pendidikan, memberikan beasiswa, memperkuat layanan kesehatan, atau membantu guru ngaji dan guru di daerah tertinggal. Kebutuhan setiap daerah tidak sama.

Bahkan jika uang digunakan untuk infrastruktur, jenis infrastrukturnya pun berbeda. Ada daerah yang membutuhkan jalan kampung atau dusun yang sangat penting bagi warganya, tetapi belum tentu memenuhi kriteria proyek yang dapat dibiayai melalui skema pinjaman tertentu.

Indonesia bukan negeri dengan ukuran sepatu fiskal yang sama.

Karena itu, kebijakan fiskal yang seragam justru berbahaya. Jangan sampai pendekatan terhadap pembiayaan daerah mengulang kesalahan kebijakan yang terlalu seragam seperti dalam sejumlah program nasional, termasuk MBG dan Koperasi Desa Merah Putih. Niatnya mungkin baik, tetapi cara menerapkannya harus memperhitungkan keragaman kapasitas dan kebutuhan daerah.

Obligasi daerah juga bukan cek kosong.

Jika daerah menerbitkan obligasi, proyeknya harus jelas, layak, produktif atau memberikan manfaat publik yang terukur. Persetujuan DPRD harus sungguh-sungguh menjadi mekanisme pengawasan, bukan formalitas. Pemerintah pusat pun harus memastikan kemampuan fiskal daerah dan kelayakan proyek sebelum memberikan persetujuan.

Saya bahkan cenderung menyarankan agar pada tahap awal, tenor obligasi daerah tidak terlalu panjang dan sedapat mungkin tidak melampaui masa jabatan kepala daerah yang menerbitkannya. Jangan sampai seorang kepala daerah menikmati manfaat politik proyek hari ini, sementara cicilannya diwariskan kepada kepala daerah berikutnya dan generasi mendatang.

Ini penting untuk mencegah utang menjadi alat politik.

Kepala daerah bisa saja membangun proyek mercusuar dengan uang obligasi, meresmikannya menjelang pemilu, lalu meninggalkan kewajiban pembayaran kepada penerusnya. Karena itu, disiplin fiskal harus lebih kuat daripada ambisi politik.

Tetapi pada saat yang sama, pusat juga jangan terlalu cepat mengatakan kepada daerah: “Kalau uang kurang, berutang saja.”

Otonomi daerah tidak dimaksudkan agar daerah bebas berutang. Otonomi daerah dimaksudkan agar daerah memiliki ruang untuk mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk ruang fiskal yang memadai.

Karena itu, kebijakan transfer ke daerah harus dibedakan antara daerah yang memang mampu membiayai pembangunan dengan kreativitas fiskalnya sendiri dan daerah yang masih membutuhkan kehadiran negara untuk pemerataan.

Pemotongan TKD sekitar Rp226 triliun pada 2026 telah mempersempit ruang fiskal daerah. Dalam struktur APBN, porsi pemerintah pusat tetap jauh lebih besar dibandingkan yang dibagikan kepada 546 daerah otonom. Dalam situasi seperti ini, menawarkan utang tanpa sekaligus memperbaiki distribusi fiskal berisiko membuat otonomi daerah hanya tinggal nama.

Daerah kaya seperti DKI mungkin dapat berdiri dengan kaki sendiri. Tetapi bagaimana dengan daerah yang PAD-nya kecil dan sangat bergantung pada TKD?

Jangan sampai daerah miskin diminta berutang, sementara daerah kaya sumber daya alam harus menunggu hak DBH-nya.

Itu bukan penguatan otonomi fiskal. Itu justru dapat menjadi bentuk baru ketergantungan.

Karena itu, obligasi daerah sebaiknya ditempatkan sebagai salah satu instrumen, bukan sebagai obat universal. Untuk daerah yang sehat dan memiliki proyek layak, silakan membuka akses pembiayaan. Untuk daerah yang fiskalnya lemah, pemerintah pusat wajib memperkuat kapasitasnya melalui transfer dan pemerataan.

Pusat harus hadir sebagai penyeimbang, bukan pemberi utang semata.

Sebab tujuan akhir kebijakan fiskal bukan membuat daerah pandai berutang, melainkan membuat daerah mampu membiayai pelayanan publik secara sehat dan berkelanjutan.

Dan sebelum meminta daerah belajar berutang, ada baiknya para pengambil kebijakan di Jakarta terlebih dahulu belajar memahami mengapa daerah membutuhkan uang dan untuk apa uang itu dibutuhkan.

Itulah esensi otonomi: bukan menyeragamkan cara daerah mencari uang, melainkan memberi ruang bagi daerah mengurus kebutuhannya sesuai kondisi masing-masing. *)

Post Views: 17
ShareSendShare
Previous Post

Ketua DPD RI Sultan Bicara Pengembangan Koridor Ekonomi Sumatera dan Rehab-Rekon Pascabencana Banjir

Next Post

Dari Sebangau untuk Masa Depan Hutan: Perjalanan Faaiz Naufal Syahputra Menyatukan Pariwisata dan Konservasi

Next Post
Dari Sebangau untuk Masa Depan Hutan: Perjalanan Faaiz Naufal Syahputra Menyatukan Pariwisata dan Konservasi

Dari Sebangau untuk Masa Depan Hutan: Perjalanan Faaiz Naufal Syahputra Menyatukan Pariwisata dan Konservasi

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,362)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,561)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,193)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,845)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,814)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,173)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,213)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,670)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,636)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,658)

Berita Lainnya

Bahas RAPBN 2023, Nevi Zuairina Minta Pemerintah Prioritaskan UMKM dan Ultra Mikro

Bahas RAPBN 2023, Nevi Zuairina Minta Pemerintah Prioritaskan UMKM dan Ultra Mikro

Kamis, 16/6/22 | 05:54 WIB
13

Hj Nevi Zuairina, Anggota DPR RI - FPKS. (Foto : nzcenter) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Pada rapat Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal,...

KBRT Kota Padang Bantu Al Qur’an untuk Pesantren Labusel

KBRT Kota Padang Bantu Al Qur’an untuk Pesantren Labusel

Selasa, 25/1/22 | 09:25 WIB
12

Perkumpulan Keluarga Besar Rang Tanjuang (KBRT) Kota Padang turut serta membantu Al Qur'an untuk diserahkan pada salah satu pesantren di...

Bagian Pemberitaan dan Media Setjen DPD RI Gelar Pelatihan Jurnalistik ke Kantor Daerah

Bagian Pemberitaan dan Media Setjen DPD RI Gelar Pelatihan Jurnalistik ke Kantor Daerah

Kamis, 10/3/22 | 16:43 WIB
8

Rapat konsolidasi dan koordinasi dalam rangka penguatan fungsi publikasi pemberitaan DPD RI. (Foto : dpd) BANTEN, AmanMakmur.com --- Bagian Pemberitaan...

Dalam Sehari, Nevi Zuairina Lakukan 5 Kegiatan Bersama Masyarakat Pasaman

Dalam Sehari, Nevi Zuairina Lakukan 5 Kegiatan Bersama Masyarakat Pasaman

Selasa, 15/3/22 | 05:09 WIB
32

Anggota DPR RI Hj Nevi Zuairina memberikan baju seragam kepada remaja masjid di Kecamatan Lubuk Sikaping. (Foto : nzcenter) PASAMAN,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.