ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah dalam APBN 2026 Melemahkan Otonomi Daerah

Kamis, 18/9/25 | 17:17 WIB
in Berita
0
Post Views: 27
Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA—Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus Presiden Institut Otonomi Daerah. (Foto : Dok)

JAKARTA, AmanMakmur — Kebijakan pemerintah pusat yang bakal memangkas dana transfer ke daerah (TKD) hingga sebesar Rp269 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menuai kritik dari berbagai kalangan. Pemangkasan ini dapat mengganggu jalannya pemerintahan daerah, melemahkan otonomi daerah, membuat buruknya pelayanan publik, dan memperlambat pembangunan di tingkat lokal.

Isu ini mencuat dalam Rapat Kerja antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI terkait pagu alokasi anggaran Kemendagri tahun 2026, yang digelar pada Senin (15/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota DPR mempertanyakan dasar dan dampak dari pemangkasan signifikan terhadap TKD tersebut.

Baca Juga

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kementerian PU Komit Percepat Pembangunan SPPG

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kementerian PU Komit Percepat Pembangunan SPPG

Kamis, 18/9/25 | 22:33 WIB
64 Tahun Hendri Final, Indahnya dalam Berbagi

64 Tahun Hendri Final, Indahnya dalam Berbagi

Rabu, 17/9/25 | 17:58 WIB
Nurman HMN Dilewakan dengan Gelar Datuk Rajo Basa Suku Panyalai

Nurman HMN Dilewakan dengan Gelar Datuk Rajo Basa Suku Panyalai

Selasa, 16/9/25 | 22:21 WIB

Penurunan Signifikan Dana TKD

Dalam APBN 2026, alokasi TKD tercatat sebesar Rp649,99 triliun—mengalami penurunan drastis sebesar Rp269 triliun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selama satu dekade terakhir, rata-rata dana transfer mencapai Rp900 triliun per tahun. Artinya, pemangkasan ini setara dengan hampir 30% dari alokasi rata-rata tersebut.

Pandangan Akademisi dan Praktisi Otonomi Daerah

Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA—Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus Presiden Institut Otonomi Daerah—dalam wawancara di Kompas TV, Selasa (16/9/2025), menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan ini.

Ia menekankan bahwa dalam kerangka otonomi daerah yang sehat, idealnya daerah memiliki kemampuan membiayai urusan pemerintahan yang telah dilimpahkan kepadanya. Namun, realita menunjukkan bahwa sebagian besar daerah di Indonesia—sekitar 80% dari total 546 daerah otonom—masih sangat bergantung pada dana subsidi atau transfer dari pusat.

“Jika dana transfer dikurangi secara signifikan, maka pelayanan publik akan terganggu dan perekonomian daerah melambat. Ini akan menjauhkan kita dari tujuan utama otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pelayanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Djohermansyah menilai bahwa upaya daerah untuk mandiri secara fiskal dalam jangka pendek hampir mustahil. Beberapa solusi seperti:

Meningkatkan pajak dan retribusi daerah dianggap tidak realistis di tengah kondisi ekonomi rakyat yang masih sulit.

Skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha tidak bisa dibangun secara instan.

Pemanfaatan sumber daya alam juga terbatas karena tidak semua daerah memilikinya atau mampu mengeksplorasinya secara optimal.

Permintaan Evaluasi dan Revisi Kebijakan

Menurut Djohermansyah, solusi terbaik saat ini adalah menjaga keharmonisan hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Ia juga mengkritik logika pemotongan yang dilakukan secara sepihak tanpa disertai pembinaan yang optimal terhadap pemerintah daerah.

“Pusat selama ini di mana? Kok tiba-tiba memotong dengan alasan belanja daerah tidak berkualitas. Bukankah menjadi tugas pemerintah pusat juga untuk membina daerah?”

Ia juga mengingatkan bahwa TKD seharusnya digunakan untuk mendukung pemerintahan daerah, bukan digantikan oleh kementerian dan lembaga (K/L) yang membangun langsung di daerah dengan orientasi program strategis nasional—yang sering kali tidak selaras dengan kebutuhan lokal.

Kritik Terhadap Keadilan Fiskal

Djohermansyah menyoroti ketimpangan dalam distribusi fiskal nasional. Satu pemerintah pusat belanjanya mencapai lebih dari Rp2.700 triliun, sedangkan 546 daerah otonom harus pasrah menerima Rp900 triliun yang dibagikan ke seluruh daerah otonom di Indonesia.

“Ini jelas tidak adil. Kalau kita bicara keadilan fiskal, pembagian ini seharusnya ditinjau ulang, bukan dibikin kurang. Bahkan, bisa berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945,” tegasnya.

Ia mendorong DPR agar menggunakan hak anggaran secara lebih tegas, dan tidak membiarkan eksekutif menjalankan kebijakan pemangkasan tanpa evaluasi menyeluruh. Evaluasi anggaran kementerian dan lembaga pusat pun dinilainya perlu dilakukan, terutama untuk membatasi belanja-belanja yang bukan kebutuhan rakyat.

“Kalau mau efisiensi, jangan hanya potong dana ke daerah. Evaluasi juga anggaran kementerian dan lembaga pusat yang cenderung boros,” tutupnya.

Pemangkasan TKD dalam APBN 2026 bukan hanya persoalan teknis anggaran, melainkan berimplikasi langsung terhadap keberlanjutan otonomi daerah, kualitas pelayanan publik, dan akselerasi pembangunan. Pemerintah pusat dan DPR dituntut untuk lebih bijak, adil, serta mendengarkan suara daerah dalam merumuskan kebijakan fiskal nasional dengan menunda atau paling tidak mengurangi secara signifikan pemangkasan dana TKD pada APBN 2026. *)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,347)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,611)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,203)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,925)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,830)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,168)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,236)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,710)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,594)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,683)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com