
Oleh: Makmur Hendrik
(Wartawan Senior / Penulis)
HARI Raya Idul Fitri 1446 H kemarin, kita dengar ada peraturan, yang haram hukumnya jika dilanggar.
Jika pulang kampung di Hari Raya, tidak boleh memakai mobil dinas.
Saya adalah wartawan sangat senior (77 Th) yang sering sekali mengkritisi perangai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Pemerintah Republik Indonesia dibiayai dengan uang rakyat.
Gaji, pakaian, rumah, listrik, air, sepatu, bahkan sendal, semua dibeli atau dibayar dengan uang rakyat!
PNS yang korup adalah sumber celaka bagi rakyat Indonesia.
Terus terang saya antipati kepada PNS. Terutama yang korup!
Namun, ketika ada aturan yang melarang PNS membawa mobil dinas untuk pulang kampung saat Hari Raya Idul Fitri, saya terbelalak!
Siapa orangnya “di atas sana” yang membuat aruran ini?
Setiap hari, setiap minggu, sepanjang tahun, tak kenal lelah dia mengabdikan diri kepada Pemerintah.
Mengabdikan diri melayani pemerintah!
Mengabdikan diri melayani rakyat!
Lalu, tibalah Hari Raya. Sekali setahun. Merayakannya paling lama seminggu!
Bekerja di Pemerintahan tentu di Kota.
Pegawai pemerintah umumnya para ‘perantau!’
Kampung mereka umumnya di kampung-kampung di sekitar kota.
Lalu, datanglah Idul Fitri.
Saat akan pulang ke kampung bersama anak dan istri, mereka dilarang membawa mobil dinas!
Sekali lagi, saya antipati kepada PNS yang korup.
Namun, melarang mereka, para PNS yang telah mengabdi sepanjang tahun itu, memakai mobil dinas untuk pulang kampung bersama anak dan istri, adalah aturan yang sangat sesat!
Kami, para rakyat, tidak akan cemburu, apalagi marah, melihat para PNS dan keluarganya, pulang ke kampung dengan mobil dinas!
Peraturan sesat ini harus dievaluasi untuk ke depan! *)