
JAKARTA, AmanMakmur —Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku kuasa hukum dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengapresiasi langkah dari Menteri PKP Maruarar Sirait yang telah berhasil memediasi antara konsumen Apartemen Meikarta dengan pengembang Lippo Group di kantor Kementerian PKP, Kamis (27/3/2025).
Disampaikan Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta Zentoni, SH, MH, ditargetkan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan atau maksimal bulan Agustus 2025 permasalahan konsumen Apartemen Meikarta harus tuntas.
“Ada 2 (dua) opsi penyelesaian, yaitu; pertama, pengembalian seluruh uang yang telah disetor, atau kedua, mendapatkan unit apartemen sesuai perjanjian awal”, ujar Zentoni.
Zentoni menerangkan bahwa permasalahan antara konsumen Apartemen Meikarta ini bermula dari sejak disahkannya putusan perdamaian atau homologasi dalam perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020.
Dimana, kata Zentoni, PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Aperetemen Meikarta tidak kunjung melaksanakan isi putusan perdamaian tersebut.
Ditegaskannya, LAK DKI Jakarta akan selalu memantau pelaksanaan atau realisasi dari kesepakatan perdamaian yang difasilitasi oleh Menteri PKP Maruarar Sirauit ini sampai dilaksanakan tuntas oleh Lippo Group.
“Apabila tidak tuntas, maka LAK DKI Jakarta akan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, pungkas Zentoni.
(Rel/LAK)











