
TANAH DATAR, AmanMakmur — Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Arif Yumardi tegaskan selagi badan publik itu pakai uang negara, maka harus terbuka informasi publik.
“Badan publik harus terbuka sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 yang memerintahkan. Apa yang dibuka? Sejak perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi harus dibuka ke publik,” ujar Arif Yumardi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Tanah Datar, Rabu (6/9/2023), di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, di Batusangkar.
Arif Yumardi juga mengatakan, badan publik yang cuek terhadap keterbukaan informasi publik, maka bisa berujung sidang di KI Sumbar.
“Apa boleh buat bertemu kita. Bapak ibu jadi Termohon, publik Pemohon- nya. Saya jadi majelis komisionernya, kalau sudah itu, tertawa saja saya sama pak ibu sulit karena sesuai SOP persidangan,” ujar Arif.
Setelah sidang di komisi informasi, jika putusan berikan, tahu-tahu badan publik tidak punya, si Pemohon bisa saja mengajukan permohonan eksekusi bahkan ke polisi menggunakan pasal pidana informasi di UU No 14 Tahun 2028.
“Ya sudahlah. Jangan anggap enteng UU KIP ini, dari Termohon menjadi tersangka tidak enak, pak ibu,” ujar Arif Yumardi.
Sebelum Arif, Indra Sukma dari Dinas Kominfotik Sumbar sebagai narasumber menerangkan soal klasifikasi informasi publik dan pengelolaan informasi, pada Rakor PPID yang host-nya langsung Kadis Kominfo Yusrizal.
(Rel/ki)











