• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

LPPHI Hadirkan Bukti-bukti Pencemaran Lingkungan di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan

Senin, 07/2/22 | 13:39 WIB
in Berita
0
HADIRKAN BUKTI – Tim Hukum LPPHI menunjukkan bukti surat di hadapan Majelis Hakim saat lanjutan sidang Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 TTM Chevron di PN Pekanbaru, Senin (7/2) siang. (Foto : LPPHI)

RIAU, AmanMakmur.com —Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kembali menghadirkan bukti surat pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI yang berlangsung Senin (7/2), di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.

Menurut Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk, SH, bukti yang dihadirkan kali ini antara lain surat Menteri Pertambangan dan Energi kepada Pimpinan PT Caltex Pacific Indonesia Nomor 304/0115/SJ.R/1993 tanggal 23 Januari 1993 perihal persetujuan SEL kegiatan eksploitasi Migas Wilayah Bekasap-Rokan Provinsi Riau, beserta lampirannya berupa Dokumen Studi Evaluasi Lingkungan (SEL) kegiatan eksploitasi Migas Wilayah Bekasap-Rokan Provinsi Riau.

“Bukti ini membuktikan atau menerangkan bahwa yang intinya berdasarkan studi tahun 1993 tersebut, telah terbukti PT CPI dalam melakukan kegiatan usahanya telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sejak lama dan telah menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, antara lain terganggunya flora dan fauna dan menurunnya kualitas air,” ungkap Josua.

LihatJuga

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Apresiasi PCIM Britania Raya, Dorong Dakwah Islam Berkemajuan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Apresiasi PCIM Britania Raya, Dorong Dakwah Islam Berkemajuan

Sabtu, 22/8/26 | 22:22 WIB
4
Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Sultan Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat

Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Sultan Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat

Sabtu, 22/8/26 | 22:03 WIB
6
Bupati Agam Bersama Dandim Agam Tampil di Podcast TVRI Sumbar

Bupati Agam Bersama Dandim Agam Tampil di Podcast TVRI Sumbar

Sabtu, 22/8/26 | 21:56 WIB
6

Masih dalam surat tersebut, untuk menangani dampak lingkungan tersebut, harus dilakukan hal-hal antara lain mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan, penyempurnaan fasilitas pengolahan limbah cair mempunyai temperatur lebih dari 45 derjat celsius, membuang limbah gas melalui flare steak, dan merencanakan pemanfaatan limbah cair hasil pemisahan fluida untuk keperluan enhanced oil recovery (EOR).

“Terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana tersebut di atas ternyata tidak pernah dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan penggantian kerugian lingkungan hidup,” lanjut Josua.

Sementara itu, sidang yang dimulai sekitar pukul 16.56 WIB, diawali dengan penyerahan bundel bukti surat serta pemeriksaan alat bukti surat oleh Majelis Hakim. Kuasa hukum para tergugat terlihat juga menyaksikan pemeriksaan bukti surat oleh majelis hakim.

Sidang ditutup sekitar pukul 17.15 WIB dan akan dilanjutkan pada Selasa (15/2) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan bukti surat.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan, SH, MH, dan dua hakim anggota Tommy Manik, SH, dan Zefri Mayeldo Harahap, SH, MH, serta Panitera Solviati, SH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga Penggugat perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, SH, Tommy Freddy Manungkalit, SH, Supriadi Bone, SH, CLA, Muhammad Amin; SH, dan Perianto Agus Pardosi, SH. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para Tergugat dalam perkara ini.

(Rel/Syf)

Post Views: 400
ShareSendShare
Previous Post

Ketua DPD RI Minta Pemerintah Jaga Ekonomi Sektor Informal

Next Post

Komite III DPD RI Apresiasi Program Kesehatan Pemprov Sumbar

Next Post
Komite III DPD RI Apresiasi Program Kesehatan Pemprov Sumbar

Komite III DPD RI Apresiasi Program Kesehatan Pemprov Sumbar

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,332)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,522)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,162)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,805)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,781)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,136)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,176)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,635)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,589)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,628)

Berita Lainnya

Dengan 3 Kursi, PKB Tanah Datar Siap Mewarnai Pilkada Serentak 2024

Dengan 3 Kursi, PKB Tanah Datar Siap Mewarnai Pilkada Serentak 2024

Minggu, 23/6/24 | 02:13 WIB
28

Ketua DPC PKB Tanah Datar Indra Gunalan bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (Foto : Feri Maulana/Dok) TANAH DATAR, AmanMakmur...

Kasus Covid di Malang Didominasi Usia Produktif, LaNyalla Imbau Warga Batasi Mobilitas

Kasus Covid di Malang Didominasi Usia Produktif, LaNyalla Imbau Warga Batasi Mobilitas

Senin, 02/8/21 | 09:21 WIB
8

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA TIMUR, AmanMakmur.com---Banyaknya kasus Covid-19 dengan pasien usia produktif di...

Dorong Penguatan Pariwisata Halal, Pemkab Agam Ikuti FGD MuFTI Sumbar 2024

Dorong Penguatan Pariwisata Halal, Pemkab Agam Ikuti FGD MuFTI Sumbar 2024

Sabtu, 16/11/24 | 06:43 WIB
2

Peserta Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Muslim Friendly Travel Indicator (MuFTI) Sumatera Barat Tahun 2024 berfoto bersama. (Foto : Kominfo)...

LaNyalla Ingatkan Luhut, Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode akan Picu Kemarahan Publik

LaNyalla Ingatkan Luhut, Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode akan Picu Kemarahan Publik

Senin, 04/4/22 | 03:25 WIB
13

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.