
KEPULAUAN MENTAWAI, AmanMakmur —Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Aula Kantor Bupati Kepulauan Mentawai, di Tua Pejat, Rabu (21/1/2026).
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, khususnya dalam hal pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, akuntabel, dan transparan, serta sebagai langkah preventif dalam meminimalisasi potensi permasalahan hukum.
“Melalui kesepakatan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai memperoleh pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri, sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R Ahmad Yani, menegaskan bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Diharapkan, kesepakatan bersama ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, serta mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Acara penandatanganan dihadiri oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan pejabat Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
(R/Kominfo)











