
PADANG, AmanMakmur —Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan pendampingan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana atau R3P kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumbar.
Pendampingan itu dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan pasca banjir dan longsor yang menerjang wilayah tersebut.
Pendampingan diberikan kepada tiga belas kabupaten/kota yang terdampak bencana hidrometeorologi di antaranya Pemerintah Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, hingga Kabupaten Solok.
Kegiatan dilangsungkan secara luring dan dibuka langsung oleh Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Dalam arahannya Rustian mengatakan, dokumen R3P di wilayah Sumbar sudah harus ditetapkan oleh pimpinan daerah paling lambat 9 Januari 2026.
Rustian juga menegaskan perlunya komitmen bersama pimpinan daerah, BPBD, dan OPD terkait untuk menyelesaikan percepatan penyusunan R3P. Data yang akurat dan valid adalah kunci utama pada tahap pemulihan ini.
Dokumen R3P merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh BNPB dan/atau pemerintah daerah dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan atas pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) untuk periode waktu tertentu. Penetapan dokumen R3P dilaksanakan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenanganya melalui surat keputusan.
Dokumen R3P berisi data dan informasi kondisi wilayah, kejadian bencana, data kerusakan dan kerugian, rencana strategis, serta kewenangan pendanaan rehabrekon. R3P disusun dan menjadi pedoman terpadu untuk memulihkan wilayah pascabencana secara sinergis, terarah, dan terukur.
Pendampingan ini dilaksanakan di UPT BNPB di Padang yang dihadiri langsung oleh seluruh Kepala OPD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada kegiatan ini, tim teknis dari setiap OPD di tingkat kabupaten/kota berdiskusi, menyamakan persepsi, serta menyatukan data dengan OPD di tingkat provinsi maupun pusat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar mengakhiri masa tanggap darurat bencana dan fokus pada pemulihan pascabencana. Peralihan status ini diambil untuk memfokuskan langkah pada percepatan pendataan kerusakan dan kerugian, serta pemulihan layanan dasar masyarakat. Meski begitu, masih terdapat 3 kabupaten/kota yang memperpanjang status tanggap darurat, yakni; Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Tanah Datar.
(R/bnpb)












