
JAKARTA, AmanMakmur —-Fadila selaku mantan karyawan Susi Air telah resmi mendaftarkan gugatan Pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui e-court dengan perkara Nomor: 73/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 24 Desember 2025.
Hal ini disampaikan Zentoni, SH, MH, selaku Kuasa Hukum sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, melalui keterangan pers, Rabu (24/12/2025).
Zentoni menerangkan bahwa gugatan pailit terhadap PT Asi Pudjiastuti Aviation atau lebih dikenal dengan Susi Air ini diajukan dilatar belakangi oleh karena tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya sejak dirumahkan tahun 2017 dan terakhir berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 996 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 9 Oktober 2025 yang mewajibkan Susi Air membayar pesangon dan hak-hak lainnya sebesar Rp38.600.000,- (Tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) kepada Fadila serta telah disomasi oleh kuasa hukum.
“Gugatan pailit terhadap Susi Air ini telah memenuhi syarat-syarat pailit sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya,” terang Zentoni.
Dalam gugatan pailit terhadap Susi Air ini, lanjut Zentoni, LAK DKI Jakarta selaku kuasa hukum telah menunjuk 1 (satu) orang calon Kurator yaitu Sdr Endah Sulas Setiawan, SH, MH, yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU- 40 AH.04.03-2019 tertanggal 04 Maret 2019 serta Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-45.AH.04.06-2024 tertanggal 06 Maret 2024 untuk melakukan pemberesan harta pailit Susi Air ini.
(R/ZL)












