ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

Ketidakhadiran Kepala Daerah Saat Bencana, Prof Djohermansyah: Harus Ada Sanksi Tegas Kemendagri

Sabtu, 06/12/25 | 22:33 WIB
in Berita
0
Post Views: 59
Guru Besar IPDN, Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA. (Foto : Dok)

JAKARTA, AmanMakmur —Kepergian Bupati Aceh Selatan Mirwan MS untuk menunaikan ibadah umroh di tengah kondisi banjir besar yang melanda wilayahnya menuai kritik luas.

Tidak hanya itu, Partai Gerindra resmi mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Aceh Selatan, sementara Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sudiarto menyatakan akan menurunkan inspektur Kemendagri untuk memeriksa tindakannya.

Mirwan disebut pergi tanpa izin pemerintah pusat, yang merupakan pelanggaran serius menurut ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga

BNPB Terus Melakukan Droping Bantuan Via Udara pada Daerah Terisolir

BNPB Terus Melakukan Droping Bantuan Via Udara pada Daerah Terisolir

Sabtu, 06/12/25 | 20:06 WIB
Di Sumbar Listrik Kembali Menyala 100 Persen, Wilayah Terakhir Palembayan Agam

Di Sumbar Listrik Kembali Menyala 100 Persen, Wilayah Terakhir Palembayan Agam

Sabtu, 06/12/25 | 20:02 WIB
Kaskostrad Buka Latihan Standarisasi Prajurit Kostrad Cakra XVII

Kaskostrad Buka Latihan Standarisasi Prajurit Kostrad Cakra XVII

Sabtu, 06/12/25 | 19:58 WIB

Di waktu yang hampir bersamaan, belasan anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, justru melakukan kunjungan kerja ke Sleman, Yogyakarta, saat warga mereka menghadapi bencana. Dua peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sensitivitas pejabat daerah terhadap penderitaan masyarakat.

Dalam penjelasan Guru Besar IPDN, Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA, ia menguraikan persoalan ini dari sisi etika kepemimpinan hingga aspek regulasi yang jelas diatur dalam undang-undang.

Kurang Sensitif, Abai Terhadap Rakyat

Menurut Prof. Djohermansyah, tindakan kepala daerah dan anggota DPRD yang meninggalkan daerahnya saat rakyat tengah menghadapi bencana merupakan bentuk ketidakpekaan yang mencolok.

“Kalau rakyat lagi susah, apalagi terkena bencana, pemimpin itu harus hadir. Jangan mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Ia menilai umroh merupakan kepentingan pribadi, sementara studi banding para anggota dewan adalah kepentingan lembaga—keduanya tidak tepat dilakukan saat masyarakat menghadapi musibah.

Ada Aturannya: Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri Harus Berizin

Prof Djohermansyah menegaskan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas mengatur larangan kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin pemerintah pusat.

Pasal 76 ayat (1) huruf i menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberi sanksi bila; pergi ke luar negeri tanpa izin, termasuk perjalanan pribadi seperti umroh.

“Sanksinya pun jelas. Diberhentikan sementara selama tiga bulan dan wajib mengikuti pembinaan khusus di Kemendagri,” kata Prof Djo, demikian panggilan akrab pakar otonomi daerah ini.

Dalam masa pemberhentian sementara itu, tugas Bupati digantikan oleh Wakil Bupati. Kasus serupa pernah terjadi pada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang diberhentikan sementara setelah bepergian untuk liburan ke Jepang tanpa izin.

Kenapa Izin Penting?

Menurut Prof Djo, izin bukan sekadar formalitas. Ini terkait dengan: Pertama, Keberlanjutan layanan publik, terutama saat daerah menghadapi bencana.

Kedua, Etika jabatan publik, karena kepala daerah membawa nama negara saat berada di luar negeri.

Dan, Ketiga, Menjamin roda pemerintahan tetap berjalan, dengan memberi waktu kepada Kemendagri menunjuk pelaksana tugas yang sah.

“Bahkan pegawai biasa saja kalau meninggalkan kantor tanpa izin kena sanksi. Apalagi kepala daerah,” ujarnya.

Suara Publik: “Pemimpin Harus Hadir Saat Rakyat Susah Didera Bencana”

Prof Djo menyebutkan, banyak wilayah di tiga provinsi di bagian Utara Sumatera yang jalan dan jembatannya putus, masyarakat kesulitan air bersih dan BBM, serta logistik,

Sementara pejabat eksekutif maupun legislatif tidak terlihat di lapangan. “Mereka ini penyelenggara pemda, tapi di saat rakyat susah, mereka absen. Kok bisa begitu?” tanya Prof Djo.

Prof Djo juga menyinggung minimnya edukasi mengenai tugas pokok pejabat daerah, sehingga etika dan SOP pemerintahan sering diabaikan.

Maka, pembenahan besar diperlukan, baik dalam sistem kepartaian, peran DPRD sebagai wakil rakyat, hingga integritas kepala daerah yang banyak menduduki jabatannya melalui praktik transaksional.

Ketidakhadiran Kepala Daerah Saat Bencana = Bentuk Kelalaian

Prof Djo menegaskan, pemimpin publik harus hadir langsung dalam situasi bencana.

“Kepala daerah dalam melakukan kerja motivasi tidak bisa diwakilkan. Ia harus datang sendiri melihat warga yang terdampak, memahami kondisi, dan memastikan bantuan berjalan,” kata Prof Djo.

Jika kepala daerah tidak hadir, terlebih meninggalkan daerah tanpa izin, maka itu: melanggar undang-undang Pemda,
melanggar etika jabatan publik, dan mengabaikan kewajiban konstitusional melayani rakyat.

Pandangan Publik: Sanksi Harus Tegas

“Kalau bepergian sebelum bencana mungkin bisa dimaklumi. Tapi kalau saat bencana, ya harus disanksi berat,” tegas Prof Djo.

Prof Djo mengemukakan pendapat tersebut, dan menambahkan bahwa staf di sekretariat daerah pasti sudah mengingatkan kepala daerah soal prosedur izin. Jika tetap berangkat, konsekuensi harus diterima.

Gerindra yang langsung mencopot Mirwan dari jabatan partai menjadi contoh bahwa organisasi politik pun dapat bersikap tegas.

Kasus Bupati Aceh Selatan membuka kembali sorotan terhadap lemahnya etika publik sebagian pejabat daerah. Undang-undang telah mengatur mekanisme sanksi, namun tetap membutuhkan keberanian pemerintah pusat untuk menegakkannya. Publik berharap langkah tegas Kemendagri dapat menjadi efek jera bagi kepala daerah lain agar lebih peka dan bertanggung jawab kepada rakyat yang mereka pimpin.

(R/Wiztian Yoetri)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,515)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,783)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,386)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (9,099)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (9,070)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,342)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,421)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,910)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,757)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,844)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com