
JAKARTA, AmanMakmur —Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (26/11/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta
Raker ini untuk membahas tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2024 dan penguatan tata kelola pembangunan infrastruktur, khususnya pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik.
Di depan pimpinan dan anggota Komisi V DPR, Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan komitmen Kementerian PU dalam menindaklanjuti LHP BPK mengenai Kinerja atas Pemanfaatan Bendungan sebagai Sumber Energi Listrik pada Semester II Tahun 2024.
Berdasarkan sampling pada 22 bendungan yang memiliki potensi energi PLTA dan PLTS terapung, terdapat 16 temuan dan 37 rekomendasi yang seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh Kementerian PU.
Terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK mengenai pemanfaatan bendungan bagi sektor energi, Menteri Dody menjelaskan berbagai langkah penting yang telah dilakukan yakni:
1. Penerbitan Keputusan Menteri PU mengenai pembentukan Unit Pengelola Bendungan;
2. Melakukan revisi Permen KPBU;
3. Melakukan sinkronisasi data lintas kementerian dan BUMN;
4. Menyusun kajian Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
5. Pembentukan tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan listrik bendungan.
(R/pu)












