ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

DPD RI Soroti Krisis Tumpang Tindih Kewenangan di UU Pemerintahan Daerah

Sabtu, 22/11/25 | 09:10 WIB
in Berita
0
Post Views: 22
PPPU DPD RI kunker ke Jawa Tengah. (Foto : dpd)

JAWA TENGAH, AmanMakmur –— Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 20-22 November 2025 untuk meninjau secara langsung kegagalan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Fokus utama DPD RI adalah memecahkan masalah tumpang tindih kewenangan dan disharmonisasi regulasi yang dinilai menghambat efektivitas otonomi daerah.

Ketua PPUU, Dr H Abdul Kholik, SH, MSi, menegaskan bahwa tantangan utama sistem legislasi Indonesia bukan hanya pada kuantitas peraturan, tetapi juga pada kualitas, keselarasan, dan efektivitas penerapannya di berbagai tingkat pemerintahan.

Baca Juga

Festival Agriculture Punggung Kasiak 2025, Padukan Kekuatan Budaya Minangkabau dan Sektor Pertanian

Festival Agriculture Punggung Kasiak 2025, Padukan Kekuatan Budaya Minangkabau dan Sektor Pertanian

Senin, 24/11/25 | 20:34 WIB
DPD RI Minta Biarkan Masyarakat Papua Hidup Tenang di Atas Tanah Milik Mereka

DPD RI Minta Biarkan Masyarakat Papua Hidup Tenang di Atas Tanah Milik Mereka

Senin, 24/11/25 | 20:24 WIB
Reuni Akbar 212 Kembali Digelar di Monas; Revolusi Akhlak untuk Selamatkan NKRI dari Penjahat

Reuni Akbar 212 Kembali Digelar di Monas; Revolusi Akhlak untuk Selamatkan NKRI dari Penjahat

Senin, 24/11/25 | 20:04 WIB

Menurut DPD RI, implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 masih diwarnai oleh tumpang tindih kewenangan dan disharmonisasi yang berdampak serius. Hal ini ditandai oleh sistem hukum Indonesia menghadapi masalah hyper regulation (banyaknya jumlah peraturan) yang menyebabkan kompleksitas berlebihan dan seringnya terjadi tumpang tindih antar peraturan.

Disharmonisasi antara peraturan pusat dan daerah, ini kemudian menyebabkan ketidakefektifan pelaksanaan urusan pemerintahan. Banyak Peraturan Daerah (Perda) yang justru bertentangan dengan kebijakan nasional atau bahkan menimbulkan beban administratif dan ekonomi baru bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Tumpang tindih kewenangan menyebabkan beberapa daerah menghadapi kesulitan dalam menjalankan kewenangan otonomi daerah dikarenakan kurangnya pedoman teknis yang seragam.

Mekanisme pengawasan pemerintah pusat terhadap Perda yang diatur dalam Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 sering kali dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap otonomi daerah, meskipun pengawasan tersebut penting untuk menjaga keselarasan kebijakan daerah dengan kepentingan nasional.

“Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan, serta lemahnya koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujar Abdul Kholik.

Kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Banyumas ini menjadi ruang reflektif untuk mengidentifikasi hambatan normatif dan implementatif yang dihadapi oleh pemerintah daerah. DPD RI berupaya menggali berbagai persoalan yang timbul di lapangan, seperti tumpang tindih kewenangan dan ketidakseimbangan kapasitas kelembagaan.

Melalui kunker ini, DPD RI bermaksud menganalisis secara mendasar persoalan yang menyebabkan ketentuan dalam UU Pemda perlu ditinjau kembali; mengumpulkan masukan dari DPRD Banyumas untuk memberikan landasan kuat bagi rekomendasi kebijakan yang akan digunakan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah; dan merumuskan rekomendasi kebijakan dan penyempurnaan regulasi yang lebih aspiratif, partisipatif, serta sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

“Rapat ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan, pendapat, dan hasil kajian dari berbagai pihak agar arah kebijakan reformasi tata kelola pemerintahan daerah ke depan dapat lebih sinkron dengan prinsip desentralisasi yang demokratis, efisien, dan berkeadilan,” tutup Abdul Kholik.

(R/dpd)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,472)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,745)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,347)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (9,062)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (9,026)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,297)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,380)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,869)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,719)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,807)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com