
Oleh: Dr Sanidjar Pebrihariati R, SH, MH
(Akademisi / Dekan FH Universitas Bung Hatta)
KORUPSI merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh Indonesia. Dampak dari korupsi sangat luas dan merusak, mulai dari melemahkan perekonomian negara hingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Untuk memberantas korupsi, pemerintah telah membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memiliki peran penting dalam menangani kasus-kasus korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Komposisi Hakim dalam memeriksa kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdiri dari Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc. Hakim Ad Hoc Tipikor dipilih untuk menangani kasus-kasus korupsi yang kompleks dan membutuhkan keahlian khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang No 46 Tahun 2009.
Pada Pasal 26 ayat (1) dikatakan bahwa; dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang hakim, terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc.
Sedangkan pada Pasal 26 Ayat (2) menyebutkan dalam hal majelis hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang hakim, maka komposisi majelis hakim adalah 3 (tiga) banding 2 (dua) dan dalam hal majelis hakim berjumlah 3 (tiga) orang hakim, maka komposisi majelis hakim adalah 2 (dua) banding 1 (satu).
Hakim Ad Hoc Tipikor Butuh Keahlian Khusus
Bagi Hakim Ad Hoc Tipikor, mereka diharapkan dapat membawa perspektif dan keahlian yang berbeda dalam menangani kasus-kasus korupsi, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam memberantas korupsi.
Hakim Ad Hoc Tipikor harus memiliki integritas, kualitas, dan independensi yang tinggi. Mereka harus memiliki pengalaman di bidang hukum dan reputasi yang baik. Selain itu, mereka juga harus memiliki kemampuan analisis yang tajam dan kemampuan untuk membuat keputusan yang adil dan independen.
Peran Hakim Ad Hoc Tipikor sangat penting dalam memberantas korupsi. Mereka harus dapat menangani kasus-kasus korupsi dengan efektif dan efisien, serta membuat keputusan yang adil dan independen. Mereka juga harus dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan pemerintah.
Upaya Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor
Adapun upaya untuk meningkatkan efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor, perlu dilakukan beberapa upaya;
Pertama, Meningkatkan transparansi dalam proses seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor.
Kedua, Meningkatkan kualitas dan integritas Hakim Ad Hoc Tipikor melalui pelatihan dan pendidikan.
Ketiga, Meningkatkan independensi Hakim Ad Hoc Tipikor dengan memberikan mereka kebebasan untuk membuat keputusan yang adil dan independen
Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Harus Independen
Meningkatkan efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor bukan hanya cerita belaka atau suatu keadaan yang terselubung dalam memberantas korupsi, karena memerlukan upaya yang serius dan berkelanjutan.
Dengan meningkatkan transparansi, kualitas, dan independensi Hakim Ad Hoc Tipikor, kita dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan pemerintah, serta memberantas korupsi di Indonesia.
Oleh karena itu, perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dan memberantas korupsi di Indonesia.
Selama tidak independen dalam seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor, maka korupsi itu sendiri akan terselubung baik dalam penilaian maupun dalam penentuan lolos seseorang menjadi Hakim Adhoc Tipikor. Jangan sampai niat mau membasmi Korupsi, malahan menjadi sarang korupsi. *)












