
JAKARTA, AmanMakmur — Pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian dalam penyelenggaraan infrastruktur pendidikan pesantren melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Tiga Kementerian, yakni antara Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Heritage Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Selasa (14/10/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret pemerintah memastikan penyelenggaraan pendidikan pesantren berjalan aman, sehat, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, Kementerian PU berperan sebagai mitra teknis dalam memperkuat infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia.
“Lewat kesepakatan hari ini, kita ingin memperkuat peran pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan agar setiap pesantren, sekecil apa pun, mendapat perhatian yang sama,” kata Menteri Dody.
Kementerian PU memberikan dukungan teknis melalui hotline 158 dan WA 081510000185, pendampingan lapangan bersama Dinas PU daerah dan pejabat fungsional, serta bantuan penyusunan dokumen perencanaan. Untuk bangunan sederhana (di bawah dua lantai) telah disiapkan prototipe dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sementara untuk bangunan lebih dari dua lantai akan segera dibuatkan.
Saat ini Kementerian PU juga melaksanakan assessment keandalan bangunan pesantren di delapan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak, meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan. Sebanyak 80 pesantren dijadikan sampel untuk memperkuat standar bangunan yang aman dan layak huni. “Bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk membangun pembelajaran bersama bagaimana membuat ruang belajar yang kuat, sejuk, dan aman,” ujar Menteri Dody.

Menteri Dody menambahkan, kesepakatan ini juga mendorong pemerintah daerah memberi insentif dan pembebasan retribusi perizinan bangunan pesantren sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. “Kami mendorong lahirnya SKB tiga kementerian ini agar Pemda bisa membebaskan biaya perizinan untuk pesantren,” tutur Menteri Dody.
Langkah lain yang disepakati adalah pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi bagi santri agar semangat gotong royong (roan) dapat ditingkatkan menjadi keterampilan konstruksi yang terstandar.
Pokok kerja sama meliputi pertukaran data pesantren, dukungan teknis keandalan bangunan dan penyehatan lingkungan, koordinasi perizinan, serta pembinaan dan pengawasan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah daerah.
(R/pu)












