
TANAH DATAR, Aman Makmur — DPRD Kabupaten Tanah Datar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (17/10/2023), di aula kantor DPRD di Pagaruyung.
Rapat Paripurna dihadiri bupati, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi beserta seluruh anggota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekretaris daerah, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Datar, Kepala BUMD, wali nagari, serta undangan lainnya.
Bupati Eka Putra saat itu menyampaikan, dalam pembicaraan tingkat II atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut. “Terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota. Terima kasih juga kepada fraksi, komisi dan pansus DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan dari rancangan peraturan daerah ini,” kata Eka Putra.
Dijelaskannya, dimana sumbangan pemikiran tersebut sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan untuk memastikan Ranperda yang disusun menjadi Peraturan Daerah (Perda) sudah sesuai dengan kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Dari laporan pembicaraan tingkat 1 yang disampaikan pansus, tercermin semangat kebersamaan dalam mewujudkan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.
“Semua hal tersebut menjadi dasar bagi kita untuk dapat mencapai kata mufakat dalam menyepakati Ranperda ini menjadi Perda,” katanya lagi.

Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaran otonomi daerah serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Pada kesempatan itu, bupati berharap agar kemitraan yang telah terjalin dengan baik dan terciptanya sinergi yang saling mendukung antara pemerintah daerah dan DPRD perlu dipertahankan dan ditingkatkan serta secara bersama melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.
Selanjutnya, jelas bupati, kepada perangkat daerah yang terkait terhadap rancangan peraturan daerah yang disetujui menjadi peraturan daerah ini agar menyikapi hal-hal, sebagai berikut; menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan peraturan daerah agar pelaksanaan peraturan daerah ini dapat sesuai dengan yang diharapkan.

Melakukan penyebarluasan peraturan daerah ini baik dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui media cetak dan elektronik, serta pada saat setiap pertemuan dengan masyarakat, sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Kemudian, menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan oleh komisi dan pansus DPRD dalam pembahasan serta saran dan masukan pendapat akhir fraksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sebelum mengakhiri pendapat akhir bupati ini, sekali lagi, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan komisi, pimpinan pansus dan anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama ini, dan pada masa-masa yang akan datang,” kata Bupati Eka.
Selaku kepala daerah bersama wakil bupati, dan tentunya bersama DPRD, lanjut bupati, bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang merata dan berkeadilan.
(FM)












