
PASAMAN BARAT, AmanMakmur —— Tim teknis Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, antarkan blangko ijazah pondok pesantren (Ponpes) program Salafiyah di Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Simpang Empat, Rabu (14/6/2023).
Tim Bidang Papkis Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat yang mengantarkan blangko ijazah tersebut; Efrian, Fatmawati, Salmus, dan Fethria Rahmi, serta diterima Plh Kasi Pakis Ronaldi, bersama jajaran, seperti Rahmayanti, Bakri, dan Tim Emis Pakis Khairil Hadi.
Ronaldi menyampaikan, atas nama kepala kantor Kementerian Agama dan pengelola Pondok Pesantren se Pasaman Barat, ia mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kesediaan rombongan telah datang sekaligus berkenan mengantarkan blangko ijazah santri ponpes program Salafiyah di Pasaman Barat.
Ijazah atau lebih dikenal dengan sebutan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dibutuhkan para lulusan, seperti bagi tamatan setiap lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, tahun pelajaran 2022-2023 saat ini.
Surat berharga ini mereka butuhkan untuk melengkapi syarat masuk ke lembaga pendidikan lebih lanjut.
Semenjak beberapa tahun terakhir, ulas Ronaldi, tidak ada lagi perbedaan antara lembaga pendidikan keagamaan umum, seperti madrasah Tsanawiyah, dan Aliyah dengan lembaga pendidikan khusus keagamaan, seperti pondok pesantren.
Semenjak beberapa tahun lalu, tambah Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam itu, tidak ada lagi istilah ujian penyetaraan bagi santri pesantren. Jika di antara mereka hendak melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat lebih tinggi, bisa mereka lakukan dengan ijazah yang ada atau mereka peroleh dari pondok pesantren yang bersangkutan.
Anggota Tim, Efrian, pada kesempatan yang sama menyampaikan, sebagai jajaran tim yang saat ini ditugaskan mengantar blangko ijazah berbagai satuan madrasah, seperti di Pasaman Barat, tentu menjadi kewajiban bagi pihaknya.
“Sehingga setiap santri yang selesai mengikuti proses belajar dan mengajar di satuan pendidikan, seperti di Pasaman Barat, dalam waktu secepatnya bisa menerimanya serta dibawa sebagai syarat untuk melanjutkan jenjang pendidikannya masing-masing,” terangnya.
(gmz)












