ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

Syech Fadhil: Teungku Ni Korban Ketidakjelasan Sikap Aceh Soal Qanun Bendera

Senin, 20/12/21 | 07:03 WIB
in Berita
0
Post Views: 270
Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA. (Foto : dpd)

ACEH, AmanMakmur.com —Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, turut menyesalkan kasus pemanggilan Ketua Mualimin Aceh, Teungku Zulkarnaini bin Hamzah atau akrab disapa Teungku Ni, oleh Polda Aceh, terkait pengibaran bendera bulan bintang pada milad 4 Desember 2021 lalu di Lhokseumawe.

Menurut pria yang akrab disapa Syech Fadhil, Teungku Ni merupakan korban dari ketidakjelasan sikap Aceh soal bendera.

“DPR Aceh hingga saat ini, terus mengatakan bahwa Qanun Bendera Aceh masih sah. Demikian juga dengan eksekutif Aceh. Di DPR Aceh juga ada dua tiang bendera. Namun hingga saat ini belum pernah bulan bintang berkibar di sana,” ujar Syech Fadhil.

Baca Juga

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Dorong Penguatan Peran Ulama Perempuan dalam Menjawab Isu Bangsa

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Dorong Penguatan Peran Ulama Perempuan dalam Menjawab Isu Bangsa

Minggu, 14/12/25 | 20:48 WIB
Anggota DPD RI Yashinta Bantu Mahasiswa Perantau Aceh, Sumut dan Sumbar yang Kuliah di Yogyakarta

Anggota DPD RI Yashinta Bantu Mahasiswa Perantau Aceh, Sumut dan Sumbar yang Kuliah di Yogyakarta

Sabtu, 13/12/25 | 19:48 WIB
Pemkab Tanah Datar Usulkan Bangun 552 Huntara

Pemkab Tanah Datar Usulkan Bangun 552 Huntara

Sabtu, 13/12/25 | 19:27 WIB

“Ini akhirnya mempengaruhi pola pikir di tengah-tengah masyarakat. Teungku Ni menjadi korban dari ketidakjelasan sikap ini,” tegasnya.

Qanun bendera Aceh sendiri, kata Syech Fadhil, sejak awal disahkan telah mengalami cooling down hingga saat ini. Terakhir, Mendagri dikabarkan telah membatalkan qanun tersebut. Namun DPR Aceh dan eksekutif mengaku belum pernah menerima surat terkait pembatalan qanun ini.

“Saya tidak dalam bahasa menyalahkan siapa-siapa dalam kasus ini. Tidak Polda Aceh maupun orang yang mengibarkan bendera ini,” ucapnya.

Semestinya, masalah qanun bendera ini harus tuntas, clean dan clear. Harus ada upaya ke arah itu, jangan dibiarkan mengambang.

“Kalau tidak, dan dibiarkan bergantung-gantung seperti sekarang, yang sayang adalah masyarakat. Teungku Ni adalah salah satu korbannya,” ujarnya.

Jika Pemerintah Aceh tidak segera memperjelas sikap soal qanun bendera Aceh, kata Syech Fadhil, dikhawatirkan akan banyak korban-korban lainnya di Aceh yang akan dipanggil jajaran berwajib.

“Karena bagi warga Aceh umumnya dan yang tinggal di basis konflik khususnya, bendera bintang bulan adalah identitas. Karena bendera tersebutlah perang panjang terjadi di Aceh. Mereka tahu-nya bendera itu sudah sah dan ada qanun-nya. Namun bagi kepolisian qanun ini sudah dibatalkan oleh Kemendagri,” katanya.

“Kalau hasil pemeriksaan, kemudian Teungku Ni dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara maka akan menjadinl PR besar bagi kita semua, khususnya pemangku kebijakan jangan hanya berani bersuara dan tidak berani bersikap serta setengah hati. Kedepan tidak ada lagi yang berani mengibarkan bendera Aceh.”

“Kita khawatirkan demikian juga dengan produk-produk hukum (qanun) lainnya yang dilahirkan. Wibawa-nya akan hilang. Makanya, saya berharap Teungku Ni harus didampingi untuk wibawa Aceh,” kata Syech Fadhil.

(Rel/dpd)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,545)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,820)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,419)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (9,146)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (9,097)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,370)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,441)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,939)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,799)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,869)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com