ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

Beri Efek Jera pada Koruptor, Sultan B Najamudin Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset 

Jumat, 02/4/21 | 10:58 WIB
in Berita
0
Post Views: 328

JAKARTA, AmanMakmur.com —Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya Jum’at (2/4) memberikan dukungan kepada RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

“Upaya terhadap tindakan pidana harus dikuatkan melalui pembentukan regulasi yang tepat. Pola kejahatan semakin berubah, maka Undang-Undang kita harus menyesuaikan dengan dinamika yang ada. Dan saya sangat yakin kedua RUU tersebut tidak hanya dapat memberikan efek jera kepada koruptor dan pelaku tindak pidana lainnya, tapi juga berorientasi kepada pencegahan transaksi keuangan yang berpotensi melanggar hukum”, ujarnya.

Senator muda tersebut menjelaskan bahwa korupsi merupakan suatu kejahatan yang telah mengakar dalam kehidupan berbangsa di Indonesia, mulai dari pemerintah, wakil rakyat, hingga para penegak hukum. Tindak Korupsi merupakan suatu kejahatan yang telah mengakar dalam kehidupan berbangsa di Indonesia, mulai dari pemerintah, wakil rakyat, hingga para penegak hukum.

Baca Juga

Hari Guru Nasional, Ketua PP Muhammadiyah Irwan Akib: Guru Harus Adaptif, Namun Tetap Menjaga Dimensi Kemanusiaan

Hari Guru Nasional, Ketua PP Muhammadiyah Irwan Akib: Guru Harus Adaptif, Namun Tetap Menjaga Dimensi Kemanusiaan

Selasa, 25/11/25 | 21:42 WIB
MTQ Nasional XLI Tingkat Sumbar Digelar di Bukittinggi, Tanah Datar Siap Pertahankan Juara Umum

MTQ Nasional XLI Tingkat Sumbar Digelar di Bukittinggi, Tanah Datar Siap Pertahankan Juara Umum

Selasa, 25/11/25 | 21:21 WIB
DPD RI-BPK RI Berkolaborasi Lakukan Pengawasan Keuangan Negara Agar Transparan dan Akuntabel

DPD RI-BPK RI Berkolaborasi Lakukan Pengawasan Keuangan Negara Agar Transparan dan Akuntabel

Selasa, 25/11/25 | 17:56 WIB

“Kejahatan korupsi adalah kejahatan yang harus diberantas dengan cara yang luar biasa, karena korupsi telah menyengsarakan rakyat, menghambat segala pembangunan, baik pembangunan fisik dan non fisik. Pada dasarnya faktor pemicu seseorang melakukan tindak pidana korupsi salah satunya ialah keserakahan, dan yang dikejar oleh pelaku kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang bermotif ekonomi adalah kekayaan, dan sesungguhnya para pelaku tersebut takut akan kemiskinan”, ungkapnya.

Maka kita wajib mendukung kedua RUU itu, lanjut Sultan, sebab negara memang sudah semestinya memiliki kewenangan (khusus) formil dalam mengeksekusi pengembalian kerugian yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta tindak pidana dengan motif ekonomi lainnya.

Saat ini benar apa yang dikemukakan oleh ketua PPATK, tambahnya, bahwa tanpa adanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Indonesia memiliki kekosongan UU yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.

“Semua tanduk yang melawan hukum berkaitan dengan korupsi atau tindak pidana lainnya mendapatkan hukuman bukan hanya dipenjara, tetapi juga harus dimiskinkan. Agar setelah pelaku melewati masa hukuman, mereka tidak bisa melakukan lagi kegiatan kejahatan bahkan tidak dapat menikmati kembali harta yang dimilikinya dari hasil perbuatan melawan hukum. Dan hal ini dapat menghindari orang untuk berbuat kejahatan”, tegasnya.

Adapun kedua RUU itu merupakan janji Presiden Jokowi dalam Nawacita 2014-2019 dan masuk dalam RPJMN 2020-2024. Kedua RUU itu pun telah selesai di tingkat pemerintah.

Mantan wakil Gubernur Bengkulu tersebut juga menyampaikan bahwa apa yang diharapkan kepada kedua RUU tersebut untuk dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana ekonomi, dan memperkuat kinerja sistem keuangan dan perekonomian nasional bisa terwujud asalkan komitmen dan integritas para penegak hukum berada pada cita-cita yang sama.

“Selain kita mendorong regulasi kepada kedua RUU ini dapat disahkan, kita juga menginginkan aparat penegak hukum memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan aturan tersebut nantinya. Selama ini upaya-upaya dari hadirnya sebuah regulasi seringkali bertolak belakang dengan fakta di lapangan”, bebernya.

Sedangkan dari keterangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, saat ini pemerintah tengah melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Kendati begitu, dia mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang takut apabila RUU Perampasan Aset tersebut disahkan.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset sebetulnya pernah diusulkan masuk dalam daftar program legislasi nasional (proglenas). Namun, DPR tak menetapkan RUU tersebut sebagai prolegnas prioritas.

(Rel/dpd)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,473)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,745)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,347)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (9,063)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (9,026)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,297)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,380)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,869)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,719)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,807)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com