
YOGYAKARTA, AmanMakmur —Pengelolaan sampah di Indonesia merupakan salah satu isu strategis yang terus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan lingkungan yang bersih serta sehat.
Permasalahan pengelolaan sampah semakin kompleks seiring dengan pertumbuhan penduduk, peningkatan aktivitas perekonomian, dan urbanisasi yang pesat.
Merespons hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Rapat Kerja membahas evaluasi Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan pengelolaan sampah.
“Keberadaan regulasi daerah seperti Ranperda dan Perda terkait pengelolaan sampah menjadi instrumen hukum yang sangat penting untuk mengatur kebijakan, perencanaan, serta pelaksanaan pengelolaan sampah di tingkat lokal,” jelas Gusti Kanjeng Ratu Hemas, saat memberikan sambutan kunci pada forum rapat pada Selasa (8/4/2025).
Menurutnya lagi, Perda dan Raperda yang dievaluasi pada forum ini harus mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Mengakomodasi perubahan sosial dan ekonomi. Serta memberikan solusi konkrit terhadap permasalahan sampah. Mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga daur ulang dan pengelolaan akhir yang berkelanjutan.
“Saya mengajak semua pihak untuk berdiskusi secara konstruktif dan memberikan masukan yang komprehensif agar kebijakan yang kita evaluasi hari ini benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat DIY,” imbuhnya.
Sebagai Pimpinan DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menjelaskan bahwa DPD RI melalui BULD memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda.
“Saya mengarahkan kepada setiap kabupaten/kota untuk segera membuat roadmap pengelolaan manajemen sampah di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2008. Dimana pengelolaan sampah ada di level kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti: lonjakan penduduk, lonjakan wisata baik musim liburan atau bukan dan lonjakan pembangunan,” jelasnya.
Sementara itu, Dr Hilmy Muhammad, Anggota DPD RI DIY menekankan bahwa penanganan sampah harus dimulai dari hulu sampai hilir. Tetapi yang perlu menjadi perhatian bersama juga soal penegakkan hukum. “Satpol PP atau Kepolisian yang seharusnya menegakkan?” tegasnya.
Ia juga menawarkan alternatif untuk mengembalikan kegiatan bersih sampah untuk menguatkan kembali budaya pengelolaan sampah.
Anggota DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno menjelaskan bahwa 3 hal utama yang penting diperhatikan dalam pengelolaan sampah, antara lain Budaya, Ekonomi, dan Teknologi.
“Sampah harus dirasakan menjadi bagian diri kita dan tanggungjawab kita. Kalau kita tidak bisa mengatasi permasalahan sampah, kita bisa belum bisa menyelesaikan masalah kehidupan,” jelasnya.
R.A.Yashinta Sekarwangi Mega Senator DIY mengapresiasi beberapa hal yang sudah dilakukan oleh kabupaten kota. “Saya ingin menekankan bahwa ini bukan persoalan teknologi semata, tetapi perlu adanya kesadaran kolektif masyarakat tentang kesadaran mengelola sampah dengan baik,” paparnya.
Hadir dalam forum rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna lt. 1 Gedung DPD RI DIY Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota. Mereka memaparkan bagaimana Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan Sampah di DIY serta implementasi yang saat ini sudah berjalan. Beberapa masukan dari peserta rapat menyarankan DPD RI DIY untuk mendorong lahirnya regulasi terkait dengan pengurangan sampah.
“DPD RI diharapkan mendorong adanya regulasi terkait dengan pengurangan sampah. Misalnya pada kemasan-kemasan fasilitas dalam industri pariwisata serta pengurangan sampah pada iven-iven pariwisata,” disampaikan oleh GKR Bendara selaku Ketua Badan Promosi Pariwisata DIY.
Komunitas Gardu Action, menjelaskan bahwa perlu melakukan redefinisi soal sampah residu. “Soal penegakkan hukum, saya rasa tidak hanya untuk masyarakat atau warga. Tetapi juga dengan industri-industri. Kami punya mimpi semua resto dan industri wisata bisa menggunakan alat makan daur ulang,” harapnya. DPD RI DIY bisa melakukan sidak untuk melakukan penertiban.
Rapat kali ini menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain DPD RI DIY memberikan rekomendasi terkait Pentingnya membuat roadmap pengelolaan manajemen sampah di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2008. Berdasarkan hasil diskusi, Perda terkait pengelolaan sampah di DIY perlu diimplementasikan dengan baik.
“DPD RI DIY mendorong adanya Keterlibatan Multi Pihak dalam Pengelolaan Sampah. Mendorong adanya keterlibatan seluruh stakeholder seperti organisasi masyarakat, akademisi, swasta serta organisasi lingkungan dan masyarakat secara umum sebagai subjek pengelolaan sampah. Menggunakan pendekatan manajemen pengelolaan sampah yang komprehensif dengan mempertimbangkan 3 hal penting yakni Budaya, Ekonomi, dan Teknologi,” terang Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
(Rel/dpd)