Oleh: Musfi Yendra
(Ketua Komisi Informasi Sumbar)
WALAU sudah lama menjadi lembaga negara, ternyata masih banyak publik yang tidak tahu apa itu Komisi Informasi. Bukan hanya publik secara umum, bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga banyak yang bertanya kepada saya Komisi Informasi itu apa?
Ada yang mengira bahwa Komisi Informasi itu adalah kantor pusat pemberitaan, media pemerintah, bank data, dan ada menyebut lembaga penyiaran. Ada yang sengaja menghubungi saya, ia bertanya apa berita terbaru hari? Sampai ada yang bertanya pula prakiraan cuaca esok hari.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infromasi Publik, pada pasal 23 menyatakan Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Pada pasal 24 ayat 1 menyebutkan bahwa, Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota, ayat 2 Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota Negara, dan ayat 3 Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Di Sumatera Barat hingga saat ini baru ada Komisi Informasi di tingkat provinsi. Sudah berjalan 2 periode dan saat ini sudah masuk periode ke-3. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dijalankan oleh Anggota Komisi Informasi yang biasa disebutkan dengan Komisioner. Sesuai dengan pasal 25 ayat 2 disebutkan bahwa, Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Sedangkan tugas Anggota Komisi Informasi Provinsi diatur pada pasal 26 ayat 3, Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Kemudian pada pasal 27 ayat 3 disebutkan kewenangan Komisi Informasi Provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
Sejarah Komisi Informasi
Lahirnya Komisi Informasi secara internasional dilatarbelakangi dengan penetapan Hari untuk Tahu pertama kali dilakukan di Sofia, Bulgaria pada tahun 2002. Tepatnya tanggal 28 September, sebagai Hari untuk Tahu Sedunia. Sebuah Organisasi Kebebasan Informasi dari seluruh dunia membentuk jaringan Adfokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA).
Mereka kemudian sepakat untuk bekerjasama mempromosikan hak akses individu atas informasi dan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Tanggal 28 September melambangkan gerakan global yang mendukung hak atas informasi. Kemudian berkembang mempromosikan kembali informasi data pemerintah dengan cara efektif dan menarik.
Penetapan Hari Untuk Tahu diharapkan menjadi momentum rakyat dan pemerintah dari seluruh dunia dapat mendukung dan menciptakan masyarakat yang demokratis, terbuka dengan pemberdayaan warga dan partisipasi penuh dalam pemerintah.
Tujuan Komisi Informasi
Kemudian di Indonesia Hari Hak untuk Tahu mulai diperingati sejak tahun 2011. Ada sembilan nilai yang diatur pada Hari Hak untuk Tahu tersebut yaitu, akses informasi merupakan hak setiap orang, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik, permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis, pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi, setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar, kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan, badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka, dan hak atas akses informasi.
Namun jauh sebelum itu, hak untuk rakyat tahu di Indonesia sudah dijamin oleh konstitusi. Sesuai dengan Pasal 28F dari UUD 1945. Pasal itu berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Keterbukaan Informasi di Indonesia kemudian diwujudkan dengan lahirnya Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ini adalah mendorong terciptanya tata kelola pemerintah yang baik dan bersih, transparan dan akuntabel. Sebagaimana diatur pada pasal 3 undang-undang ini yaitu; (a) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; (b) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; (c) meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; (d) mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; (e) mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; (f) mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau (g) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. *)
Catatan:
Tulisan ini telah terbit di “Komentar” Harian Singgalang, 20 Februari 2024