• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Dukung Penguatan HKPD, Sultan: Kenaikan 40-75 Persen Pajak Hiburan Perlu Dikaji Ulang

Jumat, 19/1/24 | 22:02 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur —Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin meminta pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang rencana menaikkan pajak hiburan sebesar 40-75 persen dalam Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurutnya, kenaikan pajak sebesar itu kurang adil bagi pelaku industri dan masyarakat pengguna jasa hiburan tersebut. Kebijakan ini berpotensi mengganggu perkembangan industri hiburan dan kreativitas anak muda Indonesia.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung kebijakan pemerintah terkait inovasi dan reformasi untuk meningkatkan penerimaan pajak guna pemulihan ekonomi. Kami selalu berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mendorong peningkatan tax ratio dan penguatan HKPD”, ujar Sultan melalui keterangan resminya, Jumat (19/1/2024).

LihatJuga

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Jumat, 08/5/26 | 21:06 WIB
3
BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

Jumat, 08/5/26 | 20:57 WIB
3
Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Rabu, 06/5/26 | 17:37 WIB
8

Meski demikian, sambungnya, pemerintah diharapkan bisa bertindak secara proporsional dalam memberlakukan kebijakan penerimaan pajak. Jangan sampai kebijakan pajak ini justru menyebabkan industri hiburan menjadi sepi dan mati.

“Saya kira tarif tersebut adalah sangat tinggi jika dibanding dengan pajak serupa di negara-negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina. Sehingga Dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan asing ke Indonesia”, tegas mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu.

Oleh karena itu, kata Sultan, pemerintah sebaiknya fokus untuk melakukan perluasan basis pajak dan peningkatan pengawasan oleh pegawai pajak. Tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk menaikkan pajak hiburan di tengah surplus penerimaan pajak selama 3 tahun terakhir.

Kisruh pajak hiburan saat ini muncul disebabkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU HKPD, tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikerek jadi 40 persen-75 persen. Padahal, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mencantumkan batas bawah pajak hiburan kelompok tersebut.

(Rel/dpd)

Post Views: 405
ShareSendShare
Previous Post

Sosialisasi Empat Pilar, Nono Sampono Ajak Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pemilu 2024

Next Post

BAP DPD RI Mediasi Warga Terkait Sengketa Lahan di Jeneponto

Next Post
BAP DPD RI Mediasi Warga Terkait Sengketa Lahan di Jeneponto

BAP DPD RI Mediasi Warga Terkait Sengketa Lahan di Jeneponto

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,168)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,371)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,003)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,649)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,638)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,946)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,054)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,475)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,418)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,494)

Berita Lainnya

Jelang 17 Agustus, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Jelang 17 Agustus, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Senin, 03/6/24 | 18:40 WIB
27

Mantan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. (Foto : kompas.com) JAKARTA, AmanMakmur ---Pemerintah mengumumkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang...

Tanah Datar Gelar Aksi Damai Kutuk Serangan Zionis Israel ke Palestina

Tanah Datar Gelar Aksi Damai Kutuk Serangan Zionis Israel ke Palestina

Minggu, 30/6/24 | 15:29 WIB
9

Bupati Tanah Datar Eka Putra melepas Aksi Damai dukung Palestina. (Foto : Prokopim) TANAH DATAR, AmanMakmur ---Bupati Tanah Datar Eka...

Ketua DPD RI dan Wapres ke VI Try Soetrisno Ingatkan Soal Cakupan Pemulihan Hak PKI dalam Inpres No 2 Tahun 2023

Ketua DPD RI dan Wapres ke VI Try Soetrisno Ingatkan Soal Cakupan Pemulihan Hak PKI dalam Inpres No 2 Tahun 2023

Selasa, 23/5/23 | 15:37 WIB
3

Wapres RI ke VI Try Soetrisno hadir secara virtual di Silaturahmi Kebangsaan yang digelar DPD RI. (Foto : dpd) JAKARTA,...

Maju DPR RI Dapil Sumbar 1 dari NasDem, Fauzi Bahar Siap Perjuangkan Adat dan Budaya Minang serta Tegaknya ABS SBK

Maju DPR RI Dapil Sumbar 1 dari NasDem, Fauzi Bahar Siap Perjuangkan Adat dan Budaya Minang serta Tegaknya ABS SBK

Jumat, 27/10/23 | 21:26 WIB
51

Leaflet Fauzi Bahar. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Walikota Padang dua periode Dr H Fauzi Bahar Dt Nan Sati, MSi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.