Oleh: Isa Kurniawan
MENURUT laporan We Are Social, terdapat 204,7 juta pengguna internet di Tanah Air per Januari 2022 dengan tingkat penetrasi 73,7 persen dari total populasi. Di saat yang sama, juga tercatat 191,4 juta pengguna media sosial di Indonesia yang mencakup 68,9 persen total populasi.
Data ini menunjukkan terjadi peningkatan dalam jumlah pengguna internet maupun media sosial di Indonesia. Ini menandakan bahwa digitalisasi sudah merambah kehidupan masyarakat di Indonesia.
Menilik hal tersebut, fenomena ini telah menimbulkan budaya baru dalam mendapatkan informasi dan berkomunikasi secara digital.
Kemudian, setiap badan publik saat ini memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat luas.
Kewajiban tersebut tertuang dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin masyarakat mendapatkan haknya untuk menerima informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Pada badan publik, ada yang dinamakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagai garda terdepan di dalam keterbukaan informasi publik.
PPID sebagai corong bagi keterbukaan informasi, diharapkan bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan / badan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat.
Badan publik harus bisa mengikuti perkembangan teknologi yang terjadi, serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Setidaknya terdapat tiga manfaat keterbukaan informasi publik, yakni; menciptakan good government, membangun kepercayaan (trust) publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adanya keterbukaan informasi itu tentunya akan menghindari terjadinya korupsi, sehingganya tercipta good government.
Terus, keterbukaan informasi dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam kesetaraan memperoleh informasi untuk perkembangan pribadi dan lingkungannya.
Terakhir, ujung dari KIP itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat akibat informasi mengenai program-program pembangunan yang ada itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Semuanya dibuka secara transparan dan masyarakat dengan mudah mengaksesnya. *)
Penulis adalah Pemerhati KIP