PADANG, AmanMakmur.com —Yamin Kahar, pengusaha Sumbar, melaporkan pengusaha asal Yogyakarta DBA (48) ke Polda Sumbar terkait dugaan penipuan investasi pariwisata di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Yamin Kahar merasa uangnya sebesar Rp1,1 miliar ditipu oleh DBA yang memiliki sederet jabatan di antaranya; Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha, dan juga mengaku sebagai keturunan Kesultanan Solo dari Pakubuwono V.
Zulhesni SH, kuasa hukum Yamin Kahar, membenarkan bahwa pihaknya sudah membuat laporan di Polda Sumbar terkait masalah kliennya yang ditipu DBA.
“Kami melaporkan DBA ke Polda Sumbar atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya,” ujar Zulhesni, melalui keterangan persnya, Selasa (6/12/2022).
Diterangkan Zulhesni, peristiwa berawal dari adanya rencana kliennya dengan DBA untuk menjalin kerjasama investasi pembangunan objek wisata di Kabupaten Padang Pariaman.
Pada tanggal 18 Agustus 2022, sebut Zulhesni, Yamin Kahar menitipkan uang sebesar Rp300 juta kepada DBA dengan diperkuat bukti adanya surat di atas materai dan ditanda-tangani saksi-saksi.
“Kemudian atas nama proyek tersebut, Pak Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp865 juta,” tutur Zulhesni.
Namun ternyata uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan.
Dikatakan Zulhesni lebih lanjut, upaya untuk meminta pengembalian uang sudah dilakukan. Malahan sudah diberikan somasi secara tertulis pada tanggal 28 November 2022, tapi tidak digubris oleh DBA.
“Sehingganya kita ambil tindakan hukum, dengan melaporkan DBA ke Polda Sumbar,” tegas Zulhesni.
Sehubungan dengan laporan ke Polda Sumbar tersebut, Zulhesni memperlihatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/482.a/XII/YAN/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 3 Desember 2022 yang ditanda-tangani AKP Mulyadi, a.n. KA SPKT POLDA SUMATERA BARAT, PAYANMAS SIAGA I.
Ketika AmanMakmur.com mencoba untuk mengonfirmasi ke nomor hape yang sering dipakai DBA, ternyata hapenya mati, dan “di luar area”.
(Rel/Ang)