PADANG, AmanMakmur.com — Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, yang berlangsung di Kantor Lurah Banuaran Nan XX, Minggu 30 Oktober 2022 bulan lalu, ternyata menyisakan masalah, yakni tidak memenuhi syarat atau cacat hukum.
Dari informasi yang diperoleh, dalam rapat RT/RW di kantor lurah Banuaran saat pembentukan panitia pemilihan LPM dan penetapan pemilih telah disepakati beberapa poin. Selain pembentukan panitia pemilihan juga mereka yang berhak memilih.
Melalui perdebatan yang alot, pemilih akhirnya ditetapkan ketua, sekretaris dan bendahara Rukun Warga (RW) yang ada di Kelurahan Banuaran Nan XX.
Tapi masalahnya, ternyata Lurah Banuaran Nan XX tidak pernah mengeluarkan SK untuk sekretaris dan bendahara RW.
Surat Keputusan Lurah Banuaran Nan XX, Nomor 03/SK/KEL/01/2022 tentang Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kelurahan Banuaran Nan XX Periode 2022-2024, yang ditetapkan tanggal 3 Januari 2022 dan ditandatangi Lurah Banuaran Nan XX Alfianti Gintings hanya memutuskan Ketua RW dan Ketua RT saja. Sementara, sekretaris dan bendahara, baik RW dan RT tidak ada di SK kan.
Hal ini diakui Sekretaris RW 11 terpilih, Ahmad Fauzan. Menurutnya , sejak dipilih sebagai sekretaris pada pemilihan Pengurus RW 11 di Masjid Baitul Arafah pada awal Desember 2021 lalu, dia tidak pernah menerima SK dari Lurah Banuaran Nan XX.
“Hal ini pernah saya tanyakan pada pihak kelurahan. Namun, salah seorang staf lurah menegaskan, SK hanya diterbitkan untuk Ketua RW dan Ketua RT. Sementara, sekretaris dan bendahara memang tidak di SK-kan,” ujarnya.
Namun Ahmad Fauzan mengaku merasa kaget saat ditetapkan sebagai pemilih dalam pemilihan LPM. “Saya termasuk sebagai Daftar Pemilih Tetap, lantaran status saya sebagai Sekretaris RW. Jadi, kapan saya ditetapkan sebagai sekretaris RW. Sampai saat ini belum pernah memiliki SK,” ujarnya.
Maka Ahmad Fauzan mengaku tidak menggunakan hak pilihnya. Karena, secara legalitas dirinya belum pernah ditetapkan sebagai Sekretaris RW.
“Kalau saya menggunakan hak pilih, berarti saya melanggar hukum. Walau telah dipilih dan diusulkan Ketua RW tapi tak pernah di SK kan. Artinya, legalitas saya sebagai sekretaris belum ada,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Panitia Pemilihan LPM Banuaran Herwaty Taher membenarkan untuk pemilihan Ketua LPM Banuaran dilakukan oleh Pengurus RW. Yakni ketua, sekretaris dan bendahara.
“Waktu rapat disepakati jumlah pemilih 39 orang yang berasal dari 13 RW yang ada di Kelurahan Banuaran. Pemilih adalah ketua, sekretaris dan bendahara. Mengenai legalitas pemilih bukan urusan kami, karena yang mengeluarkan SK itu lurah” ujarnya.
“Terkait pemilihan yang dihadiri 28 dari 39 pemilih tentu mereka memiliki alasan tersendiri. Yang jelas undangan telah kami sampaikan. Terkait SK, itupun Bukan lagi kewenangan kami. Tugas kami pun sebagai panitia sudah selesai,” ujarnya.
Praktisi Hukum, Erizal Efendi menegaskan pemilihan itu mal administrasi. Artinya, pemilihan itu cacat secara administratif.
“Jadi hasil pemilihan itu tidak sah. Karena, regulasi yang telah disepakati, pemilih adalah ketua, sekretaris dan bendahara RW. Kalau sekretaris dan bendahara tidak di SK kan, berarti cacat secara administrasi,” ujarnya, Selasa (28/11/2022).
Erizal Efendi menambahkan pemilihan LPM Banuaran itu tidak memenuhi syarat secara yuridis formil dan yuridis materil. “Jadi, tidak bisa SK diterbitkan. Jika dipaksakan, konsekuensinya melanggar hukum,” ujar advokat senior ini.
(Rel/Lih)