SIJUNJUNG, AmanMakmur.com —Bupati Sijunjung sekaligus sebagai penasehat Dekopinda Benny Dwifa Yuswir harapkan koperasi bisa menjadi solusi dari ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal dan ancaman pinjam 4 bayar 6 dalam tempo yang singkat.
Selain itu, ia berharap adanya upaya untuk menggalakkan kembali koperasi di kalangan masyarakat, termasuk melibatkan pemerintah apabila ada koperasi yang mengalami masalah.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Benny saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dekopinda Kabupaten Sijunjung di Hotel Bukik Gadang, Jumat (25/11/2022).
Dikatakan Bupati Benny, koperasi merupakan lembaga keuangan yang paling sesuai dengan karakteristik masyarakat, yang mengedepankan asas kekeluargaan sesuai dengan UUD.
“Pembiayaan berbasis komunitas seperti koperasi sangat cocok buat masyarakat kita di Sijunjung, karena berbasis komunitas,” tambahnya.
“Sijunjung kaya akan sumber daya alam, untuk itu mari bersama-sama kita ambil dan kita manfaatkan potensi yang ada di sijunjung, Baik sektor Pariwisata maupun sektor UMKM dan lain sebagainya,” imbuh bupati.
Ditegaskan bupati, tidak ada alasan untuk tidak bekerja, tidak kerjasama dan membangun kolaborasi dalam meningkatkan kemajuan koperasi
Ketua Dekopinda Sijunjung Muchlis Anwar mengatakan, kehadiran bupati saat kegiatan Rakerda Dekopinda Kabupaten Sijunjung 2022 menjadi satu sinar kehidupan untuk koperasi yang selama ini mati suri.
“Kehadiran bupati akan memberikan semangat bagi peserta Rakerda dalam upaya memajukan koperasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Rakerda Rizal Efendi menjelaskan, kegiatan ini diikuti ketua-ketua koperasi yang ada di Sijunjung dan pengurus Dekopinda Sijunjung.
Rakerda ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pasca pelantikan dan
pengukuhan pengurus Dekopinda Sijunjung beberapa waktu yang lalu yang bertujuan untuk menyusun program dan rencana kerja Dekopinda Sijunjung 5 tahun ke depan.
Sehingga lebih fokus dan dapat menjadi mitra yang saling melengkapi dengan OPD terkait, disamping itu agar lebih fokus juga sebagal mediator gerakan koperasi, baik dengan pemerintah maupun pihak ketiga lainnya.
Selain itu untuk mewujudkan eksistensi koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi, baik secara kedaerahan maupun secara nasional, sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua Dekopinwil Sumbar, Syafirman beserta jajaran Kepala OPD terkait, dan undangan lainnya.
(Nofviandry)