TANAH DATAR, AmanMakmur.com — Tim Tarantula Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan narkotika di tiga lokasi yang berbeda, Sabtu (12/11/2022).
Peristiwa tersebut hanya berlangusung selama kurang lebih 2 jam.
Pertama tim mengamankan seseorang dengan inisial AAP (28) di Jorong Sikaladi Nagari Pariangan pada pukul 13.00 WIB. Pelaku diamankan ketika berada di rumah orang tuanya.
Saat penggeledahan tim berhasil menemukan satu paket narkotika yang diduga merupakan shabu dan 1 alat hisap, atau bong.
“Selang satu jam, tim kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial R (29) di pinggir jalan Jorong Tapi Nagari Tabek Kecamatan Pariangan. Saat penangkapan, terduga terlihat membuang sesuatu yang diduga merupakan barang bukti. Setelah digeledah di sekitar TKP, hasilnya tim berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis shabu. Pelaku membenarkan bahwa barang yang dibuang tersebut merupakan barang miliknya,” kata Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, Minggu (13/11/2022) di Batusangkar.
Tidak hanya di lokasi, lanjut Kasat Desneri, satu paket lainnya juga di temukan di kamar R (29) yang merupakan rumah mertua pelaku. Selain itu ditemukan juga satu alat hisap bong dan satu unit alat timbangan digital.
Lanjut Kasat Desneri, tim Tarantula mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan barang bukti sebanyak 23 paket yang telah dibungkus dalam plastik. Pelaku, inisial VM (41) dan RS (38) merupakan warga Jorong Balai Batu dan Jorong Silabuak.
Kedua pelaku diamankan di rumah mertua VM sekira pukul 15.00 WIB. VM diamankan saat berdiri di dalam garasi mobil bersama dengan RS, kata Desneri. Penggeledahan terhadap 2 pelaku tersebut ditemukan satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pipet di genggaman tangan sebelah kiri VM.
“Tidak hanya sampai di situ, tim juga menemukan 22 paket lainnya yang tersimpan di dalam mobil. Kita mengamankan 26 paket jenis shabu dengan berat sekitar 9,69 gram. Saat ini keempat pelaku sudah berada Mapolres Tanah Datar. Ini terungkap atas kerjasama Pores Tanah Datar dengan masyarakat. Kita melakukan hal ini berawal dari informasi dan keluhan masyarakat,” katanya.
Keempat pelaku melangar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(FM)