PADANG, AmanMakmur.com — Salah satu persoalan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP) adalah ketidakpahaman ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam layanan informasi publik. Padahal, keterbukaan dan transparansi adalah kewajiban badan publik yang dilaksanakan ASN sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008.
“Salah satu solusinya adalah dengan memberikan pemahaman kepada ASN secara terstruktur melalui pelatihan, dan yang paling efektif memasukkan isu keterbukaan informasi publik dalam kurikulum mulai dari latihan pra jabatan, PKA (PIM IV), PKP (PIM III) dan PKN (PIM II),” papar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Senin (12/9/2022).
Hal itu disampaikannya pada saat verifikasi faktual ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumbar. Tim KI Sumbar yang juga dihadiri oleh Komisioner Tanti Endang Lestari langsung disambut oleh Kepala BPSDM Bustavidia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPSDM menyambut baik materi keterbukaan informasi publik masuk dalam salah satu yang diajarkan di Diklat. Hal ini tidak terlepas dari realita bahwa ASN banyak yang tidak paham dengan KIP.
“Saya sangat setuju, bisa kita eksekusi segera, di diklat bisa kita masukkan dalam materi ajar muatan lokal, segera kita konkretkan,” jawab Bustavidia.
Dalam visitasi ini, tim verifikator KI Sumbar melihat langsung bagaimana pelayanan informasi publik yang dilakukan BPSDM, selain itu juga dilakukan wawancara terkait komitmen, komunikasi, kolaborasi dan koordinasi badan publik.
Sebelum melakukan visitasi ke BPSDM tim KI juga melakukan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar.
(Rel/ki)