PADANG, AmanMakmur.com –— Monev Komisi Informasi (KI) Sumbar terus berlangsung, saat ini penilaian tahap ketiga, yaitu visitasi.
“Vistasi dilakukan untuk menguji fakta dokumen dimiliki PPID badan publik atas isian kuisioner dan website resmi mereka,” ujar Ketua Monev Tanti Endang Lestari, Selasa (16/11), di Padang.
Ditanya wartawan imbas dari hasil Monev itu selain anugerah apalagi? Tanti memastikan Monev Badan Publik 2021 akan membuat laporan dan rekomendasi.
“Kita akan rekomendasikan ke atasan badan publik. Kalau Pemerintah Kota dan Kabupaten hasil penilaiannya termasuk yang tidak informatif dilaporkan ke Mendagri cq PPID Utama Kemendagri dan bupati dan walikota bersangkutan,” ujar Tanti me-warning.
Alasannya sederhana saja, UU 14 Tahun 2008 tidak UU kemarin sore saja, apalagi Mendagri punya Pemendagri No 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
“Gimana tuh kalau masih ada juga pemerintah kota dan kabupaten masih cuek aja,” ujar Tanti.
Selain itu badan publik organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumbar, Tanti menilai masih minim keikutsertaan OPD di Sumbar, malah masuk lima besar masih OPD itu ke itu saja.
“Hasil penilaian ini termasuk OPD Pemprov Sumbar tak mengembalikan kuisioner kita laporkan ke Pak Gubernur dan Pak Wagub serta Ketua DPRD Sumbar, karena keterbukaan informasi di Pemprov Sumbar tidak kerja sendiri PPID Utama, tapi harus ada sinergisitas PPID Pembantu dan PPID Utama,” ujar Tanti.
Sedangkan BUMN maupun instansi vertikal, KI Sumbar juga akan melaporkan ke pimpinannya di Jakarta.
“Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi perubahan paradigma dan budaya dalam menjalankan informasi publik di badan publik. Presiden Joko Widodo tegas mengatakan kalau keterbukaan adalah keharusan,” ujar Tanti.
(Rel/ppid-kisb)