PADANG PANJANG, AmanMakmur.com— Sekda Padang Panjang Sonny BP menegaskan soal keterbukaan informasi publik sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah keharusan.
“Anggaran tidak sesuatu yang ditutupi, dan masyarakat bisa mengaksesnya, baik online maupun langsung ke pusat layanan informasi di Balaikota Padang Panjang,” ujar Sonny saat menerima Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) Sunbar, Selasa (9/11).
Bahkan Sonny memastikan Walikota Padang Panjang Fadly Amran tegas dan komit tentang KIP.
“Pak Wali sejak awal menjadi Wako Padang Panjang tegas soal keterbukaan informasi publik, dan itu adalah keharusan,” ujar Sonny.
Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari mengatakan, Padang Panjang harus bisa menjadi informatif. Monev (monitoring evaluasi) itu ujungnya anugerah keterbukaan informasi publik.
“Ada 5K, atasan PPID Sekda dan Wako serta Wawako mengimplementasikan komitmen, konsistensi, koordinasi dan kolaborasi serta Komunikasi,” ujar Tanti didampingi Adrian, Reza dan Harist.
(Rel/ppid-kisb)