AGAM, AmanMakmur.com—Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar dimintai keterangan ahli oleh penyidik Polres Agam. Dimana selama lebih kurang tiga jam Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dimintai keterangan ahli di ruang penyidik Polres Agam, Senin (18/10), di Lubuk Basung.
Adrian diperiksa Bripka Dedet Mustafa, SH terkait putusan mediasi Syarif kepada Pemkab Agam.
Syarif melaporkan Pemkab Agam ke Polres karena tidak menjalankan putusan Mediasi KI Sumbar pada tanggal 30 Desember 2020.
“Ya… diperiksa untuk dimintai keterangan ahli oleh penyidik Reskrim Polres Agam supaya membuat terang penyelidikan dugaan pidana informasi terkait tidak dilakukannya putusan mediasi yang telah diputuskan Komisi Informasi terkait sengketa informasi publik oleh pemohon masyarakat dengan badan publik Pemkab Agam,” ujar Adrian.
Adrian dimintai sekitar 27 keterangan oleh penyidik dan memberikan jawaban sesuai pemahamannya terkait dugaan pidana informasi publik yang diatur Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Menarik, karena ini terkait mediasi yang mana putusan mediasi bersifat final dan mengikat ketika salah satu pihak tidak melaksanakan atau melaksanakan tapi tidak memenuhi kesepakatan, saya menilai ini tidak memenuhi unsur dugaan pidana, itu pemahaman saya terkait putusan mediasi yang diibacakan pada sidang terbuka untuk umum waktu itu,” ujar Toaik, biasa Komisioner KI Sumbar 2 periode ini disapa kalangan jurrnalis di Sumbar.
Putusan mediasi berujung ke penyidik Polres Agam telah membuat sibuk pihak Pemkab Agam, karena berupaya memenuhi permohonan informasi yang diputus mediasi tersebut. Tapi karena tidak ditemukan dokumen maka berdasarkan mediasi tidak dilaksnakan, itu lah Pemkab Agam dilaporkan ke Polres Agam.
(Rel/ppid-kisb)