JAKARTA, AmanMakmur.com —PT Henrison Iriana yang beroperasi di Sorong kini menjadi sorotan kembali. Hal itu terjadi setelah sorongpos.com memberitakan bahwa perusahaan ini menampung kayu dari beberapa oknum pengusaha untuk dikirim melalui Pelabuhan milik PT Henrison Iriana.
Oknum pengusaha kayu tersebut diduga bekerjasama dengan PT Henrison Iriana untuk mengirimkan kayu-kayu tersebut tanpa melalui jalur resmi guna menghindari pajak.
Tak sampai disitu, kayu yang “diolah diam-diam” diduga merupakan kayu illegal hasil hutan yang tak berizin secara jelas. Oleh karena itu, hal tersebut berpotensi melakukan tindak pidana kehutanan.
Beredarnya berita tersebut membuat senator Papua Barat turut menanggapi. Filep menyebut bahwa tindakan saling bekerjasama antar oknum “pemain kayu” seringkali terjadi.
“Tindak pidana kehutanan umumnya memang rangkaian kegiatan yang saling terkait, mulai dari produsen kayu illegal yang melakukan penebangan kayu secara illegal hingga ke pengguna atau konsumen bahan baku kayu. Kayu tersebut kemudian melalui proses penyaringan yang illegal, pengangkutan illegal dan melalui proses penjualan yang illegal,” kata Filep.
Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini menilai bahwa UU yang berkaitan dengan di atas perlu penerapan secara ketat untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Selain itu, UU Cipta Kerja Pasal 37 angka 3 juga telah menuliskan secara tegas terkait beberapa larangan. Salah satunya memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Dilarang juga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.
Poin lainnya juga melarang untuk membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau; menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Selain sanksi pidana, pelanggaran-pelanggaran di atas dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 372-377 KUHP terkait Pengelapan.
“Jika memang PT Henrison bermain dalam hal ini, maka dapat diberlakukan pula pasal-pasal dalam KUHP yaitu Pasal 55 dan 56, entah dalam hal doen plegen (menyuruh melakukan), medepleger (turut melakukan), uitlokker (penganjur), ataupun medeplichtige (pembantuan yang mengarah sebagai penadah). Kita minta penegak hukum dapat menyelidiki kasus ini.” tambah Filep Wamafma.
Senator Papua Barat ini juga menyebut bahwa partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keadilan juga sangat diharapkan.
“Dibutuhkan pengawasan dari masyarakat dan pemerintah daerah, agar para pelaku yang berniat jahat merasa terawasi. Saya harap dari pihak pajak kabupaten maupun provinsi untuk segera mengaudit kasus perpajakan ini dan pihak kepolisan dan kejaksaan untuk menindak tegas,” pungkas Filep.
(Rel/dpd)