PADANG, AmanMakmur.com— Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada cabangnya di Sumbar, tidak hadir dalam sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar, sepanjang Selasa (7/9).
Tiga BUMN cabang Sumbar yang tidak hadir itu yakni; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Padang dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Padang, serta PT Pegadaian (Persero) Area Padang.
Dalam tiga sidang sengketa informasi publik yang digelar Selasa itu, hadir sebagai Pemohon sengketa dari tiga BUMN itu yakni Yayasan Leon Agusta Indonesia.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis KI Sumbar, Adrian Tuswandi didampingi dua anggotanya masing-masing Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari itu, mempertanyakan alasan tidak hadirnya pihak dari tiga BUMN itu, karena mereka merupakan pihak Termohon dalam sidang sengketa informasi publik hari itu.
Mendapati para pihak Termohon tidak hadir, maka Adrian Tuswandi meminta mereka untuk hadir pada agenda sidang selanjutnya.
Bahkan dirinya meminta panitera sidang sengketa informasi kirimkan surat panggilan kepada para pihak Termohon untuk sidang berikutnya.
“Jika pada sidang sengketa berikutnya para pihak Termohon juga tidak hadir, maka majelis tetap melanjutkan sidang sengketa itu sesuai ketentuan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Adrian Tuswandi.
Sementara itu, anggota majelis sidang, Tanti Endang Lestari menanyakan kepada Yulia Agusta selaku Pemohon, apakah pihak Termohon yang disengketakan Yulia itu memberikan konfirmasi ketidakhadiran mereka pada sidang sengketa informasi hari ini.
“Adakah dari para pihak Termohon itu mengkonfirmasikan kepada saudara atas ketidakhadiran mereka dalam sidang hari ini (Selasa, red), setidaknya mengirim surat mereka atas ketidakhadiran para Termohon itu?,” tanya Tanti.
Hal ini dijawab Yulia Agusta tidak ada konfirmasi sama sekali dari para Termohon kepada dirinya, bahkan termasuk surat.
“Artinya, pemberitahuan secara formal dari para pihak Termohon atas ketidakhadiran mereka dalam sidang sengketa informasi hari ini tidak ada. Mestinya sebagai badan usaha yang formal mereka harus memberitahu saya alasan tidak hadirnya mereka dalam sidang kali ini,” jawab Yulia Agusta.
Mendapati jawaban dari Pemohon itu, ketua majelis sidang sengketa Adrian Tuswandi lalu menskor sidang dan akan dilanjutkan sidang ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang ada dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
(Rel/fjkip)