• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

BK Rekomendasikan Pemberhentian Dodi Hendra Jadi Ketua DPRD Kabupaten Solok

Minggu, 22/8/21 | 03:01 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Anggreini yang didampingi anggota BK lainnya sedang memberikan keterangan kepada media. (Foto : DD74)

KABUPATEN SOLOK, AmanMakmur.com— Berawal dari pengajuan Mosi Tidak Percaya yang disampaikan oleh 27 anggota DPRD Kabupaten Solok beberapa waktu yang lalu, kepada Badan Kehormatan (BK), dimana Fraksi Gerindra yang semula mendukung, di perjalanan mencabut mosinya kembali.

Akhirnya tersisa 22 orang anggota DPRD Kabupaten Solok saja yang tetap mengajukan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.

Selanjutnya mosi tersebut diserahkan kepada BK DPRD Kabupaten Solok untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan, dan kemudian BK melakukan proses sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

LihatJuga

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Jumat, 08/5/26 | 21:06 WIB
3
BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

Jumat, 08/5/26 | 20:57 WIB
3
Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Rabu, 06/5/26 | 17:37 WIB
8

Adapun hasil keputusan BK DPRD Kabupaten Solok perihal Mosi Tidak Percaya kepada Dodi Hendra dibacakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Jumat (20/8), bertempat di Ruang Sidang DPRD.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Forkopimda.

Keputusan BK dengan nomor 175/01/BK/ DPRD/2021 tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BK Dian Anggreini saat sidang.

Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua BK Dian menegaskan, selain Mosi Tidak Percaya yang menjadi dasar atas rekomendasi yang dikeluarkan, juga ada aduan lain yang berasal dari masyarakat. “Dan itu kami proses sesuai aturan, dan mekanisme yang ada,” ucapnya.

Lebih lanjut Dian mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor (pengadu), saksi-saksi, terlapor (teradu) dan keterangan para ahli.

“Hasil pemeriksaan, sebagai bagian dari proses penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas aduan dimaksud, dimana saudara Dodi Hendra, anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 junto pasal 401 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majeleis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daeran (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014. Dan perbuatannya mengandung pelanggaran hukum,” terang Dian.

Ditegaskan Dian bahwa Dodi Hendra telah melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 3 peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok.

Atas persoalan itu, kata Dian, BK DPRD Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi hukuman Sedang dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok, dan keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 2021.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Anggreini yang didampingi anggota BK lainnya mengatakan, bahwa BK hanya melakukan tugas dan fungsi untuk  memutuskan sesuatu perkara yang masuk, baik pengaduan dari anggota DPRD sendiri maupun dari masyarakat.

“Semuanya telah dilakukan BK sesuai tata beracara dan kode etik di DPRD,” pungkas Dian.

(DD74)

Post Views: 289
ShareSendShare
Previous Post

Kemnaker RI Bangun Balai Latihan Kerja di Kabupaten Solok

Next Post

Tanggapi Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok, Partai Gerindra Tetap Tegak Lurus Bela Kadernya

Next Post
Tanggapi Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok, Partai Gerindra Tetap Tegak Lurus Bela Kadernya

Tanggapi Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok, Partai Gerindra Tetap Tegak Lurus Bela Kadernya

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,169)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,371)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,003)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,650)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,640)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,947)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,055)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,479)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,420)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,494)

Berita Lainnya

Sanggar Tari Pitunggua Gelar Pagelaran Seni dan Budaya Minang

Sanggar Tari Pitunggua Gelar Pagelaran Seni dan Budaya Minang

Minggu, 01/2/26 | 17:10 WIB
5

Suasana pagelaran seni dan budaya Minang. (Foto : Dok) AGAM, AmanMakmur --- Sanggar Tari Pitunggua Agam menggelar pagelaran seni sebagai...

Kemenag Batalkan Sertifikasi, Ketua DPD RI: Penguatan Kompetensi Lebih Rasional

Kemenag Batalkan Sertifikasi, Ketua DPD RI: Penguatan Kompetensi Lebih Rasional

Selasa, 06/4/21 | 07:46 WIB
25

JAWA TIMUR, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang membatalkan program sertifikasi untuk...

Pertemuan Ilmiah HATHI 2024, Kementerian PUPR Dorong Ahli Hidraulik Kembangkan Inovasi Sumber Daya Air

Pertemuan Ilmiah HATHI 2024, Kementerian PUPR Dorong Ahli Hidraulik Kembangkan Inovasi Sumber Daya Air

Senin, 30/9/24 | 20:56 WIB
6

Pembukaan acara Pertemuan Ilmiah Tahunan Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (PIT-HATHI) ke-41 di Sorong, Papua. (Foto : pupr) PAPUA, AmanMakmur...

DPD RI Sebut Ada Kerugian Negara Rp4,93T Saat Terima LHP BPK RI

DPD RI Sebut Ada Kerugian Negara Rp4,93T Saat Terima LHP BPK RI

Kamis, 22/6/23 | 18:07 WIB
8

Suasana Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---DPD RI sebut...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.