KABUPATEN SOLOK, AmanMakmur.com— Berawal dari pengajuan Mosi Tidak Percaya yang disampaikan oleh 27 anggota DPRD Kabupaten Solok beberapa waktu yang lalu, kepada Badan Kehormatan (BK), dimana Fraksi Gerindra yang semula mendukung, di perjalanan mencabut mosinya kembali.
Akhirnya tersisa 22 orang anggota DPRD Kabupaten Solok saja yang tetap mengajukan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.
Selanjutnya mosi tersebut diserahkan kepada BK DPRD Kabupaten Solok untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan, dan kemudian BK melakukan proses sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Adapun hasil keputusan BK DPRD Kabupaten Solok perihal Mosi Tidak Percaya kepada Dodi Hendra dibacakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Jumat (20/8), bertempat di Ruang Sidang DPRD.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Forkopimda.
Keputusan BK dengan nomor 175/01/BK/ DPRD/2021 tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BK Dian Anggreini saat sidang.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua BK Dian menegaskan, selain Mosi Tidak Percaya yang menjadi dasar atas rekomendasi yang dikeluarkan, juga ada aduan lain yang berasal dari masyarakat. “Dan itu kami proses sesuai aturan, dan mekanisme yang ada,” ucapnya.
Lebih lanjut Dian mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor (pengadu), saksi-saksi, terlapor (teradu) dan keterangan para ahli.
“Hasil pemeriksaan, sebagai bagian dari proses penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas aduan dimaksud, dimana saudara Dodi Hendra, anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 junto pasal 401 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majeleis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daeran (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014. Dan perbuatannya mengandung pelanggaran hukum,” terang Dian.
Ditegaskan Dian bahwa Dodi Hendra telah melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 3 peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok.
Atas persoalan itu, kata Dian, BK DPRD Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi hukuman Sedang dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok, dan keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 2021.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Anggreini yang didampingi anggota BK lainnya mengatakan, bahwa BK hanya melakukan tugas dan fungsi untuk memutuskan sesuatu perkara yang masuk, baik pengaduan dari anggota DPRD sendiri maupun dari masyarakat.
“Semuanya telah dilakukan BK sesuai tata beracara dan kode etik di DPRD,” pungkas Dian.
(DD74)