• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

BK Rekomendasikan Pemberhentian Dodi Hendra Jadi Ketua DPRD Kabupaten Solok

Minggu, 22/8/21 | 03:01 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Anggreini yang didampingi anggota BK lainnya sedang memberikan keterangan kepada media. (Foto : DD74)

KABUPATEN SOLOK, AmanMakmur.com— Berawal dari pengajuan Mosi Tidak Percaya yang disampaikan oleh 27 anggota DPRD Kabupaten Solok beberapa waktu yang lalu, kepada Badan Kehormatan (BK), dimana Fraksi Gerindra yang semula mendukung, di perjalanan mencabut mosinya kembali.

Akhirnya tersisa 22 orang anggota DPRD Kabupaten Solok saja yang tetap mengajukan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.

Selanjutnya mosi tersebut diserahkan kepada BK DPRD Kabupaten Solok untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan, dan kemudian BK melakukan proses sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

LihatJuga

Ketua Macab LMP Padang Pariaman Dukung Penuh Pelaksanaan Rapimnas LMP 2026

Ketua Macab LMP Padang Pariaman Dukung Penuh Pelaksanaan Rapimnas LMP 2026

Sabtu, 13/6/26 | 21:20 WIB
7
Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakati Langkah Bersama Selesaikan Konflik Batas Wilayah

Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakati Langkah Bersama Selesaikan Konflik Batas Wilayah

Sabtu, 13/6/26 | 16:03 WIB
3
Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Rabu, 10/6/26 | 23:11 WIB
36

Adapun hasil keputusan BK DPRD Kabupaten Solok perihal Mosi Tidak Percaya kepada Dodi Hendra dibacakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Jumat (20/8), bertempat di Ruang Sidang DPRD.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Forkopimda.

Keputusan BK dengan nomor 175/01/BK/ DPRD/2021 tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BK Dian Anggreini saat sidang.

Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua BK Dian menegaskan, selain Mosi Tidak Percaya yang menjadi dasar atas rekomendasi yang dikeluarkan, juga ada aduan lain yang berasal dari masyarakat. “Dan itu kami proses sesuai aturan, dan mekanisme yang ada,” ucapnya.

Lebih lanjut Dian mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor (pengadu), saksi-saksi, terlapor (teradu) dan keterangan para ahli.

“Hasil pemeriksaan, sebagai bagian dari proses penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas aduan dimaksud, dimana saudara Dodi Hendra, anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 junto pasal 401 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majeleis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daeran (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014. Dan perbuatannya mengandung pelanggaran hukum,” terang Dian.

Ditegaskan Dian bahwa Dodi Hendra telah melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 3 peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok.

Atas persoalan itu, kata Dian, BK DPRD Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi hukuman Sedang dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok, dan keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 2021.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Anggreini yang didampingi anggota BK lainnya mengatakan, bahwa BK hanya melakukan tugas dan fungsi untuk  memutuskan sesuatu perkara yang masuk, baik pengaduan dari anggota DPRD sendiri maupun dari masyarakat.

“Semuanya telah dilakukan BK sesuai tata beracara dan kode etik di DPRD,” pungkas Dian.

(DD74)

Post Views: 301
ShareSendShare
Previous Post

Kemnaker RI Bangun Balai Latihan Kerja di Kabupaten Solok

Next Post

Tanggapi Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok, Partai Gerindra Tetap Tegak Lurus Bela Kadernya

Next Post
Tanggapi Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok, Partai Gerindra Tetap Tegak Lurus Bela Kadernya

Tanggapi Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok, Partai Gerindra Tetap Tegak Lurus Bela Kadernya

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,213)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,407)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,047)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,693)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,675)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,997)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,086)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,528)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,463)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,529)

Berita Lainnya

Daftar Bacaleg ke KPUD, PKB Tanah Datar Targetkan Raih Kursi Pimpinan DPRD 

Daftar Bacaleg ke KPUD, PKB Tanah Datar Targetkan Raih Kursi Pimpinan DPRD 

Sabtu, 13/5/23 | 20:03 WIB
178

Ketua DPC PKB Tanah Datar serahkan berkas bacaleg ke KPUD Tanah Datar. (Foto : Feri Maulana) TANAH DATAR, AmanMakmur ---...

Gerakan Kebersihan Pejabat Wako Roberia

Gerakan Kebersihan Pejabat Wako Roberia

Selasa, 21/11/23 | 17:16 WIB
19

Pejabat Walikota Pariaman Dr Roberia. (Foto : Dok) Oleh: Wiztian Yoetri (Wartawan Senior) BERAWAL ketika Pejabat Walikota Pariaman Dr Roberia...

Partai Ummat Cilodong Kota Depok Hadiri Tasyakuran Milad ke-2

Partai Ummat Cilodong Kota Depok Hadiri Tasyakuran Milad ke-2

Senin, 10/4/23 | 05:51 WIB
94

Pengurus DPD Partai Ummat Kota Depok dan DPC berfoto bersama. (Foto : Dam) JAWA BARAT, AmanMakmur--- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang...

Jelang Tutup Tahun, Padang Panjang Raih IGA 2022 sebagai Kota Terinovatif dari Kemendagri

Jelang Tutup Tahun, Padang Panjang Raih IGA 2022 sebagai Kota Terinovatif dari Kemendagri

Jumat, 23/12/22 | 19:34 WIB
11

Walikota Padang Panjang menerima penghargaan bergengsi Inovatif Government Award (IGA 2022) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kategori Kota Terinovatif....

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.