• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

PPUU Sebut Sistem Pelayanan Publik Butuh Transformasi Digital

Senin, 21/6/21 | 15:33 WIB
in Berita
0
Suasana rapat kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang dilaksanakan secara virtual. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com—Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membahas RUU Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Senin (21/6).

PPUU menilai undang-undang tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan kehidupan dan kebutuhan masyarakat.

“Sehingga diperlukan adanya perubahan, di antaranya mengenai penerapan teknologi informasi dalam kehidupan masyarakat serta adanya sebuah mekanisme pengawasan yang mengarahkan pada penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, efektif dan efisien, optimal, dan bertanggung jawab,” ucap Wakil Ketua PPUU DPD RI Angelius Wake Kako.

LihatJuga

Hari Raya Idul Fitri Berpotensi Berbeda Hari, Pemkab Tanah Datar Tetap Fasilitasi Salat Ied di Lapangan Cindua Mato

Hari Raya Idul Fitri Berpotensi Berbeda Hari, Pemkab Tanah Datar Tetap Fasilitasi Salat Ied di Lapangan Cindua Mato

Jumat, 13/3/26 | 15:28 WIB
9
Haedar Nashir Dorong Kampus Muhammadiyah Bangun Konsolidasi dan Kemandirian Finansial

Haedar Nashir Dorong Kampus Muhammadiyah Bangun Konsolidasi dan Kemandirian Finansial

Jumat, 13/3/26 | 15:18 WIB
3
Dorong Integrasi Perekonomian Kawasan, Ketua DPD RI Sultan: Senator se-Sumatera Gagas One Sumatera Initiative

Dorong Integrasi Perekonomian Kawasan, Ketua DPD RI Sultan: Senator se-Sumatera Gagas One Sumatera Initiative

Jumat, 13/3/26 | 13:32 WIB
7

Dalam rapat yang dilakukan secara virtual, Angelius menjabarkan PPUU telah merumuskan sejumlah substansi yang perlu diatur dalam RUU Perubahan UU Pelayanan Publik. RUU ini memperluas ruang lingkup Pelayanan Publik, sehingga tidak hanya mengatur pada pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif, tetapi akan ada ruang-ruang baru yang belum diatur pada UU Pelayanan Publik saat ini.

Dalam RUU ini akan disusun mengenai perencanaan dan standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan sarana, prasarana dan atau fasilitas, tarif, jangka waktu, perilaku pelaksana dalam pelayanan, sistem pengelolaan pengaduan, pengembangan kompetensi pelaksana, penilaian kinerja, serta evaluasi dan pengelolaan pelaksana.

RUU ini juga akan mengatur pelayanan khusus kepada kelompok rentan, yaitu lansia, anak-anak, Ibu menyusui,
wanita hamil, disabilitas, dan korban bencana alam/sosial.

“Ke depan pelayanan publik harus dilakukan berbasis elektronik atau e-government. Hal ini untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah. RUU ini juga mengupayakan adanya inovasi dalam rangka perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan publik,” ucap Angelius yang juga Senator dari Nusa Tenggara Timur ini.

Dalam rapat tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan setuju terhadap PPUU jika UU Pelayanan Publik perlu diperbaharui. Undang-undang ini dinilai perlu diadaptasikan pada perubahan zaman. Menurutnya, harus ada undang-undang yang memiliki norma-norma yang dapat mengakomodir fenomena-fenomena baru terkait dengan pelayanan publik.

“Perlu disesuaikan atas kondisi perkembangan zaman. Apalagi sampai dengan tahun 2045 dunia menghadapi 10 kecenderungan besar atau yang disebut global megatrend,” ujarnya.

Suharso berharap kebijakan pelayanan publik ke depan dapat menjadi instrumen pengantar produk pembangunan kepada masyarakat baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun non pemerintah.

Ia menjelaskan kebutuhan pembaruan ruang lingkup pengaturan UU Pelayanan Publik dilakukan pada pelayanan publik berbasis elektronik, menfasilitasi pengembangan inovasi pelayanan publik, pelaksanaan pengawasan dan audit pelayanan publik, dan penanganan pengaduan, upaya penyelesaian sengketa.

Anggota PPUU, Agustin Teras Narang mengatakan jika RUU Perubahan atas UU Pelayanan Publik merupakan sebuah lompatan besar dari kondisi yang ada saat ini. Ia menjelaskan bahwa saat ini Indonesia berada di Government 1.0, sedangkan RUU yang sedang dikembangkan berada di 4.0. Oleh karena itu ia menilai dibutuhkan pembangunan berbasis digital untuk mendukung sistem pelayanan publik yang baru.

“Saya juga melihat apakah kita harus melakukan revolusi mental, bukan lagi sebatas reformasi birokrasi. Sehingga langkah-langkah pembuatan RUU ini ke depan betul-betul mampu menjawab situasi dan kondisi dan kita gabungkan dengan apa yang harus kita hadapi ke depan ini,” ucap Senator dapil Kalimantan Tengah ini.

Sementara itu, Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu berharap UU Pelayanan Publik dapat diperbarui sehingga mendukung fungsi DPD RI sebagai wakil daerah dalam konsep pelayanan publik. Adanya perubahan undang-undang tersebut dapat memungkinkan DPD RI untuk lebih terlibat dalam aspirasi daerah.

“Saat pelaksanaan Musrenbang, DPD diundang, tetapi hanya saat launching-nya saja. Ini kami harapkan bagaimana UU Pelayanan Publik dapat meng-update situasi, bagaimana kita bisa menginformasikan di provinsi,” ucap Senator dapil Sumatera Utara ini.

(Rel/dpd)

Post Views: 242
ShareSendShare
Previous Post

Ketua DPD RI Minta Pemda Segera Atur Lokasi Penjualan Hewan Kurban

Next Post

Komite IV DPD RI Minta BI Genjot Pemulihan Ekonomi Lewat Kebijakan Moneter

Next Post
Komite IV DPD RI Minta BI Genjot Pemulihan Ekonomi Lewat Kebijakan Moneter

Komite IV DPD RI Minta BI Genjot Pemulihan Ekonomi Lewat Kebijakan Moneter

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,115)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,318)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,945)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,603)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,584)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,886)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (6,998)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,421)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,347)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,457)

Berita Lainnya

Sari Lenggogeni Jadi Panelis di MGN Summit Meeting 2021

Sari Lenggogeni Jadi Panelis di MGN Summit Meeting 2021

Jumat, 15/1/21 | 17:34 WIB
43

PADANG, AmanMakmur.com---Metro TV kembali menggelar Indonesia Summit dengan tema "Solusi Bangkit Bersama dan Tourism Theme Wonderful Indonesia". Presiden RI Joko...

Tingkatkan Kapasitas Kader dan Pengurus, TP-PKK Sijunjung Adakan Bimtek

Tingkatkan Kapasitas Kader dan Pengurus, TP-PKK Sijunjung Adakan Bimtek

Jumat, 18/11/22 | 15:28 WIB
9

Ketua TP-PKK Sijunjung, Ny Riri Benny Dwifa didampingi Wakil Ketua TP-PKK Ny Donna Iraddatillah menjadi narasumber pada kegiatan bimtek. (Foto...

Komite I DPD RI Rumuskan RUU Perubahan Kedua Atas UU Desa

Komite I DPD RI Rumuskan RUU Perubahan Kedua Atas UU Desa

Senin, 14/6/21 | 09:28 WIB
17

Suasana Uji Sahih perubahan UU tentang Desa yang diselenggarakan Komite I DPD RI di Universitas Sumatera Utara (USU). (Foto :...

Ini Klarifikasi Ketua DPRD Sumbar Soal Polemik Renovasi Rp5,6 Miliar

Ini Klarifikasi Ketua DPRD Sumbar Soal Polemik Renovasi Rp5,6 Miliar

Sabtu, 21/8/21 | 12:32 WIB
13

Ketua DPRD Sumbar Supardi menerangkan persoalan renovasi di rumah dinasnya kepada media. (Foto : Nov) PADANG, forumsumbar ---Ketua DPRD Sumbar...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.