• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Bahas RUU Otsus, Senator Filep Harap Pemerintah Libatkan MRP/B

Minggu, 20/6/21 | 07:10 WIB
in Berita
0
Senator Filep Wamafma (kiri) dengan Mendagri Tito Karnavian. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat tengah berlangsung oleh Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua DPR RI bersama dengan pemerintah.

Rencana perubahan UU Otsus tersebut menjadi sorotan banyak pihak terutama masyarakat Papua.

Terhadap pembahasan revisi UU Otsus tersebut, Senator Filep Wamafma berharap pemerintah melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sebagaimana mekanisme formal yang berlaku.

LihatJuga

13 Bank Bangkrut Ditutup Hingga September 2026, Termasuk 3 BPR di Sumbar

13 Bank Bangkrut Ditutup Hingga September 2026, Termasuk 3 BPR di Sumbar

Rabu, 16/9/26 | 22:07 WIB
19
Kawasan Danau Maninjau Jadi Fokus Pengembangan Destinasi Prioritas Provinsi

Kawasan Danau Maninjau Jadi Fokus Pengembangan Destinasi Prioritas Provinsi

Rabu, 16/9/26 | 21:37 WIB
13
DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16/9/26 | 21:18 WIB
9

Menurut Filep, selain pelibatan MRP dan MRPB merupakan amanat UU Otsus Papua, kedua lembaga tersebut juga merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang juga bertanggung jawab atas perlindungan hak dan kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP.

“MRP dan MRPB secara undang-undang adalah bagian dari pada pemerintah di daerah yang berkewajiban untuk memberikan kepastian, proteksi dan memberikan pertimbangan-pertimbangan terkait dengan implementasi Undang-Undang Otsus. Keterwakilan dari lembaga MRP selain sebagai mitra pemerintah, juga sebagai representasi lembaga yang mewakili kultur perempuan, penghormatan terhadap adat dan budaya di tanah Papua,” ujarnya, Minggu (20/6), dalam keterangan persnya kepada media.

Filep Wamafma mengatakan apabila syarat formal tersebut diabaikan oleh pemerintah pusat tanpa memperhatikan hak melalui keterlibatan MRP dan MRPB sesuai dengan prosedur formal pengusulan RUU dan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang, sehebat apapun undang-undang disahkan UU Otsus tidak akan pernah mampu terwujud di tanah Papua.

“Bagi saya 20 tahun yang lalu menjadi catatan sejarah kelam dan jika rakyat Papua menjadi apatis terhadap kebijakan otsus maka yang ada adalah perlawanan rakyat terhadap pemerintah, perlawanan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dan apa yang diharapkan tidak tercapai yaitu tujuan bernegara dan cita-cita kebangsaan tidak akan pernah terwujud,” tegasnya.

Lebih lanjut, Filep Wamafma juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus Otsus DPR RI dan pemerintah yang telah memahami aspirasi bahwa revisi Otsus tidak hanya terbatas pada dua pasal. Akan tetapi, Senator Filep yang juga sebagai Ketua Timja Otsus Papua DPD RI mengatakan bahwa pemerintah harus membuka ruang dan kesempatan kepada semua pihak termasuk MRP dan MRPB serta para stake holder di daerah sesuai mekanisme formal untuk terlibat dalam pembahasan RUU Otsus.

Menurutnya, apabila hal tersebut dilaksanakan maka UU Otsus yang disahkan nantinya akan menjadi kewajiban bagi semua pihak sebagai warga negara dalam melaksanakan UU Otsus dan menghindari apatisme berbagai pihak terutama masyarakat Papua.

“Sekali lagi, kami hormati pemerintah pusat tetapi juga berharap untuk membuka hati, membuka telinga, membuka mata untuk melihat dari dekat bagaimanakah gejolak politik yang berkembang di Papua. Kita berharap Presiden Jokowi dapat bijak untuk melihat situasi dengan terlebih dahulu melakukan dialog dengan lembaga dan pihak terkait dalam rangka mewujudkan Papua damai menuju Papua yang sejahtera, adil dan makmur,” ujar Filep.

Sebelumnya, diketahui MRP dan MRPB telah mengajukan sengketa kewenangan lembaga kepada MK yang berisi permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan sementara seluruh tahapan pembahasan Perubahan Kedua Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

MRP/B juga memohon untuk adanya putusan yang menyatakan Termohon (Presiden Republik Indonesia) tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001. Atas adanya gejolak politik tersebut, Senator Filep berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali untuk menemukan solusi yang tepat demi kedamaian dan kesejahteraan masyarakat Papua.

(Rel/dpd)

Post Views: 310
ShareSendShare
Previous Post

Revitalisasi Pelabuhan Perikanan Upaya Strategis Tingkatkan Produktivitas

Next Post

Jelang Munas di Kendari, Kadin Daerah Berbalik Dukung Arsyad

Next Post
Jelang Munas di Kendari, Kadin Daerah Berbalik Dukung Arsyad

Jelang Munas di Kendari, Kadin Daerah Berbalik Dukung Arsyad

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,369)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,566)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,202)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,851)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,819)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,183)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,218)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,674)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,642)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,662)

Berita Lainnya

DPD RI Hadir Sebagai Pemantau Internasional Pemilu Presiden Rusia Tahun 2024

DPD RI Hadir Sebagai Pemantau Internasional Pemilu Presiden Rusia Tahun 2024

Selasa, 19/3/24 | 15:04 WIB
9

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono ketika memberikan keterangan pers kepada Russia Today di Posko Pemenangan Capres Partai Liberal Demokratik...

Deputi Lalu Niqman Zahir Lantik 46 PNS di Lingkungan Setjen DPD RI

Deputi Lalu Niqman Zahir Lantik 46 PNS di Lingkungan Setjen DPD RI

Senin, 27/2/23 | 21:25 WIB
7

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir melantik 46 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS...

Silaturahmi dengan FUHAB, LaNyalla Tegaskan DPD RI Tolak Jabatan Presiden 3 Periode

Silaturahmi dengan FUHAB, LaNyalla Tegaskan DPD RI Tolak Jabatan Presiden 3 Periode

Minggu, 20/3/22 | 03:14 WIB
25

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bersilaturahmi dengan Forum Ulama dan Habaib (FUHAB) Jakarta. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com...

Langgar Pemendikbud, Hidayat Laporkan Kadis Diknas Sumbar ke Ombudsman

Langgar Pemendikbud, Hidayat Laporkan Kadis Diknas Sumbar ke Ombudsman

Senin, 26/9/22 | 15:04 WIB
19

Anggota DPRD Sumbar Hidayat mengadu ke Ombudsman Sumbar soal PPDB Online. (Foto : Nov) PADANG, AmanMakmur.com --- Anggota DPRD Sumbar...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.