DHARMASRAYA, AmanMakmur.com—Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Arif Yumardi menegaskan bahwa apa saja informasi di badan publik, maka masyarakat berhak untuk tahu.
“Tidak usah ditutupi, konsekuensi sebagai pengguna uang rakyat, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tegas mengatakan tak ada lagi informasi di pemerintahan yang dirahasiakan atau ditutupi, buka saja ke masyarakatnya. Ada dikecualikan, tapi ketentuannya ketat dan terbatas, ” ujar Arif saat jadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Selasa (25/5), di ruang pertemuan Kantor Bupati Dharmasraya.
Arif juga mengatakan buka dan beri kemudahan akses publik untuk tahu atas semua perencanaan, program dan pelaksanaan serta evaluasi dari program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD alias uang rakyat.
“Dharmasraya mesti pioner lagi mengelola informasi publik dan menjadi teras keterbukaan informasi publik di bagian timur Sumatera Barat, ” ujar Arif.
Pernah, kata Arif, Dharmasraya dapat nilai bagus dalam Monev Komisi Informasi Sumbar tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
“Tapi setelah itu apa, tahun ke tahun di Monev Komisi Informasi Dharmasraya nilainya merosot. Saat Bimtek ini saya harap menjadi momentum kembalikan Dharmasraya terbaik kembali di keterbukaan informasi publik, Insyaallah saya optimis Dharmasraya bisa, karena Sutan Riska dan Pak Dt Labuan tak perlu disangsikan komitmen untuk keterbukaan informasi publik,” ujar Arif Yumardi.
Bimtek PSI digelar di Dharmasraya hari ini menghadirkan narasumber lainnya, Anggota DPRD Sumbar Leli Arni, Komisioner KI Sumbar Adrian Tuwandi dan dari PPID Utama Pemkab Dharmasraya dengan dimoderatori Asisten Ahli KI Sumbar Tiwi Utami.
(Rel: ppid/kisb)