PADANG, AmanMakmur.com —Guna memperkaya muatan substansi dalam penyusunan draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RUU SP3K), Komite II DPD RI menggandeng Universitas Andalas (Unand) melaksanakan penelitian empirik.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyerapan masukan secara akademik maupun teknokratik, di Padang, Senin (3/5).
Deputi Persidangan Setjen DPD RI Sefti Ramsiaty yang hadir mewakili Komite II mengatakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan merupakan salah satu undang-undang yang masuk di dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
“Undang-Undang tersebut merupakan salah satu yang termasuk ke dalam longlist Prolegnas 2020-2024,” ungkap Sefti.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Benni Warlis memaparkan jika sektor pertanian, perikanan dan kehutanan memiliki sumbangan Pendapatan Regional Domestik Bruto (PDRB) sebesar 22,38 % terhadap pembangunan Sumbar, dengan lapangan usaha sektor pertanian sebesar 36,22%.
“Adapun beberapa aspek permasalahan penyuluhan di Sumbar adalah jumlah penyuluh yang tidak mencukupi. Juga terbatasnya peningkatan kapabilitas, substansi kerja penyuluh, dan kewenangan kelembagaan,” ungkap Benni.
Tim Ahli Penyusunan RUU SP3K Bustanul Arifin memaparkan, draf naskah akademik RUU yang menjadi pembahasan pada penelitian empirik tersebut.
Dikatakannya, UU No 16 Tahun 2006 tentang SP3K ini wajib direvisi karena sudah tidak kompatibel. Termasuk pentingnya penyuluhan sebagai bentuk pendidikan informal.
“Jika penyuluhan merupakan pendidikan maka seharusnya berhak untuk mendapatkan porsi anggaran pendidikan 20%. Penyuluh seharusnya adalah tenaga fungsional yang bertugas mendidik, mengubah perilaku, dan menyampaikan teknologi,” imbuh Bustanul Arifin yang juga Guru Besar Universitas Lampung itu.
Di kesempatan yang sama, Ketua Program Studi Ilmu Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan Pascasarjana Unand Hery Bachrizal Tanjung juga menyampaikan pentingnya menegakkan khittah penyuluhan. Termasuk juga pentingnya membangun Balai Pembangunan Pertanian Kecamatan sebagai Pusat Interaksi antar Komponen terkait Penyuluhan Pertanian (BPP PINTAR).
“BPP adalah lembaga yang paling di depan, ujung tombak. Ada komponen-komponen pembangunan ekonomi pertanian. Pemberdayaan masyarakat yang luar biasa,” tuturnya.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Kerjasama Unand, Hefrizal Handra. Dimoderatori oleh Direktur Pascasarjana Unand, Nursyirwan Effendi.
Diskusi ini dihadiri Dekan Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, OPD Provinsi Sumbar seperti Dinas Kehutanan, Dinas Peternakan dan Dinas Pangan.
Juga diikuti Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang, Komisi Penyuluhan Sumbar, Perhimpunan Penyuluh Pertanian Kabupaten Pasaman Barat, serta dosen dan civitas akademika Unand, praktisi, penyuluh, akademisi, dan para pemangku kepentingan lainnya.
(Rel/dpd)