JAKARTA, AmanMakmur.com —DPD RI melaksanakan Sidang Paripurna ke-10 dengan agenda Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat, (9/4).
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono meminta Senator seluruh Indonesia mendukung penuh pandangan DPD RI terhadap Otsus Papua hingga penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI Papua.
“Selain itu, DPD RI meminta seluruh pihak untuk dapat mendukung pengesahan RUU tentang Daerah Kepulauan dikarenakan RUU ini dapat memaksimalkan pengelolaan potensi-potensi dan menjadi solusi atas permasalahan pembangunan di daerah-daerah yang bercirikan kepulauan,” buka Nono Sampono didampingi Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga pada sidang paripurna ini meminta Pengesahan Pandangan DPD RI Terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan dan Penataan Daerah (Usul Daerah Otonom Baru).
“DPD RI menilai bahwa revisi UU Otonomi Khusus semestinya tidak hanya sebatas untuk memperpanjang keberlakuan Dana Otonomi Khusus, melainkan juga dijadikan momentum untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Papua melalui kebijakan yang tepat yang tertuang dalam revisi ini nantinya, ujar Fernando.
“Pansus mencatat empat persoalan mendasar yang masih dihadapi Papua saat ini yaitu, perbedaan pemahaman dan pandangan tentang sejarah Papua, persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), pembangunan yang belum sepenuhnya terealisasi, dan marginalisasi terhadap orang asli Papua,” lanjutnya.
Pada saat yang sama, Komite II DPD RI melaporkan hasil Pengawasan terhadap Pelaksanaan UU Nomor 16 tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K) dan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“DPD RI mendorong revisi UU SP3K, serta mendesak pemerintah agar segera menerbitkan aturan turunannya berupa peraturan menteri untuk memperkuat penyelenggaraan sistem penyuluhan terutama perikanan dan kehutanan,” ungkap Wakil Ketua Komite II Hasan Basri.
Sementara itu, Komite III DPD RI melakukan pengawasan dalam rangka inventarisasi materi penyusunan pengawasan atas pelaksanaan UU Wabah Menular. Komite III DPD RI juga melakukan Keberadaan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mendesak untuk dievaluasi dan diperbaharui dan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Praktik Psikologi.
“Landasan hukum yang dijadikan rujukan UU Wabah Menular sudah tidak relevan dan sudah diganti oleh pelbagai perundang-undangan yang baru, Pasal-pasal yang mengatur wabah penyakit menular dalam UU Wabah Menular sangat terbatas,” kata Senator Aceh Fadhil Rahmi.
Sedangkan Komite IV DPD RI melaporkan pelaksanaan tugas Komite IV mengenai Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
“Komite IV akan melaksanakan pengawasan UU dan program prioritas nasional di daerah, antara lain Inventarisasi Materi prioritas daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah/Daerah Tahun 2022, dan Inventarisasi Materi dalam rangka penyusunan RUU Tentang Pinjaman Daerah,” pungkas Sukiryanto.
(Rel/dpd/mas)