PADANG, AmanMakmur.com —Selama 10 tahun berdiri, Komisi Informasi (KI) belum memiliki indeks yang secara utuh memotret pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia secara kontinu.
Untuk monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP
telah dilaksanakan secara nasional sejak 2011, dan Sumbar sudah melaksanakan monev sejak 2015.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska, setelah rapat Kelompok Kerja (Pokja), Selasa (23/3), di kantor KI Sumbar.
“Adapun hasil dari monev tersebut dapat dijadikan bahan dasar atau data awal untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (Indeks KIP) di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, untuk mewujudkan Indeks KIP, KI Pusat melaksanakan kegiatan tersebut pada tahun ini dengan memotret Keterbukaan Informasi pada tahun 2020 dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) di setiap provinsi, termasuk Sumbar.
Pokja terdiri dari internal KI, yakni komisioner dan eksternal dengan jumlah 7 orang.
“Hari ini kita menyatukan persepsi dalam melaksanakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik antara Pokja dengan Informan Ahli,” jelas Nofal, yang merupakan Ketua Pokja Sumbar.
Informan Ahli, sebutnya, sudah direkrut beberapa hari yang lalu, dengan persyaratan memahami tentang KIP dan mewakili beberapa unsur yakni; pemerintah, pengguna informasi, akademisi dan pelaku usaha.
Pokja terdiri dari lima komisioner KI Sumbar dan Dr Syamsurizaldi dari Unand serta Dr Eka Vidya Putra dari UNP.
Sedangkan Informan Ahli terdiri dari sembilan orang yang mewakili unsur di atas adalah Junaidi dan Novri dari PPID utama Kabupaten Pessel dan Kota Bukittingi, Maswar Dedi OPD Provinsi, Ilham Azre dari akademisi, Roni Saputra dari NGO, Hendra Makmur pentolan media serta Marli, Zirma Juneldi dan Musfi Yendra dari pelaku usaha.
Indeks ini dilaksanakan dengan metode wawancara pada tahap awal antara Pokja dengan Informan Ahli dan dilanjutkan nanti dengan FGD utk menggabungkan hasil dari wawancara setiap informan ahli.
“Ini akan sedikit bias antara objektivitas dan subjektivitas jawaban dari informan ahli dalam menjawab 85 pertanyaan yang mencakup kondisi keterbukaan informasi terkait kondisi hukum, ekonomi dan sosial,” sebut Roni Saputra pada sesi diskusi.
Pokja dan Informan Ahli silih berganti memberikan masukan dan teknik pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik agar mencapai hasil yang maksimal.
(Rel/kisb)